Sumbardaily.com, Padang - Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengimbau orang tua melarang anak yang masih duduk di bangku sekolah dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa sepeda motor.
Imbauan itu disampaikan Ekos Albar menyikapi kasus tewasnya bocah berinisial GSA (8) akibat tertimpa tembok roboh tertabrak sepeda motor yang dikendarai siswa SMP berinisial MH (13).
Kejadian ini terjadi Senin sore (18/9/2023) saat GSA tengah mengambil wudu untuk melaksanakan Salat Ashar di Masjid Raya Lubuk Minturun.
"Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti ini lagi, diimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang masih belum memiliki SIM," katanya.
Larangan membawa kendaraan bagi anak di bawah umur tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk itu, Ekos meminta peranan semua pihak terutama orang tua, masyarakat, guru, Dinas Pendidikan untuk bersama-sama menjaga kedisiplinan penggunaan kendaraan bagi pengemudi terutama bagi pelajar.
"Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk secara rutin melakukan pemeriksaan ketertiban, kelengkapan izin, serta standar kendaraan bermotor tersebut," ujarnya. (*/red)