Sumbardaily.com – Sebuah pondok kayu yang berdiri terpencil di kawasan perbukitan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, ternyata diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lokasi yang jauh dari permukiman warga itu akhirnya digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (45) yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kayu yang berada di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada pria berinisial P yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari membeli, menjadi perantara, menyimpan, hingga mengonsumsi sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam ke sebuah rumah kayu di atas bukit kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh," ujar Hilmi dalam keterangannya dikutip Jumat (10/7/2026).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat rumah kayu tersebut digeledah, pelaku tidak dapat mengelak. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan di pondok kayu tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni enam lembar plastik klip bening berukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip bening berukuran besar berisi butiran kristal yang juga diduga sabu, satu lembar plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu pak plastik klip kosong.
Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu pipet plastik yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok takar sabu, satu tas ransel berwarna biru-cokelat, satu dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, serta satu unit telepon genggam Android berwarna biru.
Hilmi mengatakan seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung di lokasi penggerebekan. Di hadapan petugas, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan langsung saat penggeledahan. Di hadapan petugas, pelaku P mengakui secara sadar bahwa barang-barang haram tersebut adalah milik dan berada di bawah penguasaannya," kata Hilmi.
Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka P dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. (*)
















