Sumbardaily.com, Padang - Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Vasko Ruseimy, bertindak tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat harimau (trawl) yang dilakukan oleh kapal asal Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Kapal tersebut tertangkap saat beroperasi di wilayah perairan Sumbar yang masuk dalam zona tangkap khusus nelayan kecil.
Penindakan dilakukan dalam patroli laut gabungan yang dipimpin langsung oleh Wagub Vasko bersama Ditpolairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan lokal di kawasan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Salah satu kapal yang diamankan dalam operasi tersebut adalah KM Dirga, milik nelayan asal Sibolga.
Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Ketua DPRD Kota Sibolga dan sejumlah pejabat daerah, datang langsung ke kediaman Wagub Sumbar pada Jumat (18/7/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan permintaan maaf secara resmi sekaligus menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
“Kunjungan ini sebagai bentuk permohonan maaf kepada masyarakat Sumbar, khususnya nelayan Air Bangis, atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum nelayan kami. Kami juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumbar,” ujar Wali Kota Syukri.
Wagub Vasko menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi itikad baik dari Pemkot Sibolga.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kapal pelanggar akan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Ini bukan semata soal wilayah, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut. Sumbar akan selalu bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran,” ujar Vasko.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Wagub Sumbar memimpin patroli laut bersama Ditpolairud, KKP dan nelayan Air Bangis di perbatasan Sumbar-Sumut.
Mereka berhasil menangkap kapal nelayan modern asal Kota Sibolga KM Dirga, Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga kedaulatan laut, melindungi ekosistem pesisir, dan memperjuangkan hak nelayan lokal dari praktik perikanan yang merusak dan tidak berkelanjutan. (adl)
















