Sumbardaily.com, Padang – Penyegelan sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) sebagai respons cepat atas rangkaian banjir dan material longsor yang melanda beberapa wilayah.
Langkah ini, yang dipimpin langsung Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, menjadi tindakan tegas pemerintah untuk memastikan keselamatan publik, menjaga tata kelola air, serta mencegah meluasnya dampak ekologis pascabencana.
Keputusan tersebut diambil setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan tambang yang dibiarkan tanpa pengelolaan memadai.
Lahan eksploitasi tersebut tidak direklamasi, tidak memiliki pengawasan air larian, serta berpotensi menimbulkan longsor. Kondisi itu diduga memperburuk aliran lumpur yang menyerbu permukiman di kawasan hilir saat banjir terjadi.
“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumbar dengan melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan. Langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/12/2025).
Hanif menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan merupakan kewajiban yang berimplikasi langsung pada keselamatan masyarakat. “Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyisiran lapangan menemukan sejumlah bukaan tambang yang belum dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas juga meminta keterangan resmi perusahaan, meneliti kelengkapan AMDAL atau izin lingkungan, dan melakukan asesmen teknis terhadap sistem pengendalian erosi, drainase, serta reklamasi pasca-tambang di sejumlah lokasi.
Hanif menekankan bahwa penyegelan bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan serta menghadirkan rencana perbaikan yang jelas. Ia memastikan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai rangkaian penegakan hukum lingkungan untuk mencegah risiko bencana berulang.
Selain penyegelan, KLH/BPLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi serta langkah pemerintah dalam memastikan keselamatan daerah. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan akan mencakup evaluasi teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi dokumen reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, KLH/BPLH akan mengajukan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hanif juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam pemulihan lingkungan. Upaya bersama diperlukan dalam membersihkan material yang menghambat aliran sungai dan menata kembali kawasan rawan banjir. “Pengawasan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan praktik pertambangan tidak mengorbankan kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penutupan lokasi tambang, tetapi panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman. KLH/BPLH juga akan mempublikasikan secara berkala hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan agar proses pemulihan berlangsung transparan dan akuntabel. (red)
















