Sumbardaily.com, Padang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 resmi ditetapkan naik menjadi Rp3.182.955. Kenaikan sebesar 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya ini diputuskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebagai acuan pengupahan bagi pekerja mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMP Sumbar 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penetapan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
Mahyeldi menjelaskan, besaran UMP Sumbar pada tahun sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk tahun 2026, pemerintah daerah memutuskan menaikkan UMP sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan perhitungan tersebut, UMP Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp3,18 juta, sementara UMSP berada di angka Rp3,21 juta.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk tahun 2026 dinaikkan 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi, dikutip Selasa (23/12/2025).
Mahyeldi juga menegaskan bahwa ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengaturan pengupahan untuk UMK memiliki ketentuan tersendiri dan mengacu pada regulasi khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penerapan UMSP Sumbar Tahun 2026 hanya diberlakukan pada sektor-sektor tertentu. UMSP ditetapkan khusus untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan penetapan UMP dan UMSP merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Proses pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan kembali pada Senin pagi (22/12/2025).
Firdaus menjelaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur terkait UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Dalam pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), unsur akademisi, hingga pemerintah daerah.
Forum Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar juga menyepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026. Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dengan kenaikan UMP Sumbar 2026 menjadi Rp3.182.955, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di daerah. (red)
















