Pemerintah Kucurkan Banpres Rp1,2 Triliun, UMKM Aceh hingga Sumbar Dapat Modal Rp3 Juta

Pemerintah Kucurkan Banpres Rp1,2 Triliun, UMKM Aceh hingga Sumbar Dapat Modal Rp3 Juta

Pemerintah menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp1,2 triliun untuk mempercepat pemulihan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Foto: Setneg)

Sumbardaily.com - Pemerintah menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp1,2 triliun untuk mempercepat pemulihan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Program ini ditujukan untuk membantu para pengusaha mikro kembali menjalankan usahanya sekaligus menggerakkan roda perekonomian di wilayah terdampak.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pelaku usaha mikro yang membutuhkan dukungan permodalan guna memulihkan aktivitas bisnis mereka setelah terdampak bencana.

Menurut Maman, Banpres akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp600 miliar akan digelontorkan pada tahun 2026, sedangkan tahap kedua dengan nilai yang sama akan disalurkan pada tahun 2027.

"Banpres akan ada dua tahap, tahap pertama sebesar Rp600 miliar di tahun 2026, dan tahap kedua dengan jumlah yang sama di tahun 2027," ujar Maman di Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Ia menjelaskan, pendanaan program tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu menjadi bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam (Renduk PRRP) yang difokuskan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui program rehabilitasi ekonomi pascabencana tersebut, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu pengusaha mikro dapat menerima bantuan stimulan modal usaha. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta untuk mendukung pemulihan dan keberlanjutan usaha mereka.

Maman menegaskan bahwa bantuan modal usaha itu diperuntukkan bagi pengusaha mikro yang belum mendapatkan akses pembiayaan dari sektor perbankan. Sementara itu, pelaku usaha yang telah memperoleh fasilitas pembiayaan bank akan mendapatkan penanganan melalui mekanisme yang tersedia di lembaga perbankan.

"Bantuan modal senilai Rp3 juta hanya diberikan kepada pengusaha yang belum mengakses pembiayaan perbankan. Sementara bagi yang sudah memperoleh akses pembiayaan bank, penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di sektor perbankan," kata Maman.

Agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, pemerintah pusat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyiapkan proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat sebelum bantuan disalurkan.

Pemerintah berharap program Banpres ini mampu membantu pelaku UMKM memperbaiki aset usaha yang rusak, memenuhi kebutuhan peralatan produksi, serta memperkuat permodalan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak bencana dapat kembali tumbuh secara berkelanjutan.

Maman menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha mikro untuk kembali produktif dan mengembangkan usahanya setelah menghadapi dampak bencana.

"Pemerintah ingin memastikan para pengusaha UMKM yang terdampak bencana memiliki kesempatan untuk kembali produktif, memperkuat usahanya, dan melanjutkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah maupun nasional," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Menkes Soroti Bahaya Pola Makan Buruk, Ajak Anak Muda Pilih Pangan Lokal
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
Registrasi SIM Pakai Verifikasi Wajah Kini Berlaku di Semua Operator, Kemkomdigi Terus Awasi
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dapat Digunakan Menindak Kejahatan Judi Online
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.
Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli