Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita enam botol minuman beralkohol (minol) dari salah satu kafe karaoke di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Minol tersebut disita saat razia bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, dan DPMPTSP Kota Padang, Rabu (19/7/2023)
Menuru Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama, razia dilakukan untuk mengawasi peredaran minol.
Ada lima kafe karaoke yang diperiksa. Tiga kafe karaoke di kawasan Padang Barat, satu kafe karaoke di kawasan Padang Selatan, dan satu kafe karaoke di kawasan Padang Timur.
Dari lima kafe karoke yang diperiksa, salah satu cafe di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.
“Saat kita periksa, ditemukan adanya minol golongan B yang diperjualbelikan. Namun surat izin peredarannya tidak ada, maka enam botol minol golongan B kita sita sebagai barang bukti,” ujar Rio dikutip Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:
Hargai Jasa Pahlawan, Pemko Padang Tabur Bunga di Makam Bagindo Aziz Chan
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
“Saat diperiksa soal izin peredarannya, pemilik warung dapat memperlihatkan dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut,” ungkap Rio.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menyampaikan, pihaknya akan selalu intens melakukan pengawasan dan penegakan Perda di Kota Padang.
“Kita akan selalu intens melakukan pengawasan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Ini untuk menjadikan Kota Padang menjadi kota yang aman dan tertib,” ungkap Mursalim. (red)