Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - Penangkapan terkait dugaan penggelapan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Tim Opsnal Polres Agam menangkap seorang pria berinisial ZA alias Ronal yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan CPO milik perusahaan PT Erlimaem Lestari Abadi.
ZA diketahui bekerja sebagai sopir truk tangki pengangkut CPO dengan nomor polisi (nopol) BA-9392-BU.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan-Pasaman Barat, Kabupaten Agam.
Penindakan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro usai penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus ini bermula ketika ZA melakukan pengisian muatan CPO sebanyak 19.160 MT dari PT Agro Muko Muko Oil Mill.
Minyak sawit tersebut semestinya diantarkan ke Agro Muko Tank Terminal (AMTT) di Teluk Bayur, Kota Padang.
Namun, bukannya menuju ke lokasi tujuan, ZA diduga mengalihkan sebagian muatan dan menjualnya secara ilegal kepada seseorang di kawasan Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Tindakan ZA terungkap setelah kendaraan tangki yang ia bawa ditemukan dalam keadaan kosong.
Truk tersebut terparkir di pinggir ruas Jalan Raya Air Haji-Muko muko, tepatnya di Nagari Lalang Panjang, Kecamatan Airpura. Temuan itu diketahui korban, yaitu Robi Juniardi (35), pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Setelah melalui penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Dalam proses penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil tangki CPO merek Hino warna hijau berpelat BA-9392-BU, satu unit telepon seluler (ponsel) Vivo Y04s beserta kartu SIM, sepasang pakaian berupa kaus biru dan celana jeans hitam, serta tiga pasang sepatu Airwalk.
ZA diketahui berusia 41 tahun, berasal dari Lubuk Larangan, Jorong Pasar Bawah, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Berdasarkan identitas yang tercatat, ia bekerja sebagai buruh tani dan sopir angkutan perkebunan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan penadah minyak sawit ilegal di wilayah Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan tindak pidana yang merugikan industri perkebunan dan perekonomian daerah.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Kami mengimbau perusahaan, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit, memperkuat sistem pengawasan dalam proses distribusi agar kasus serupa tidak terulang," tuturnya. (adl)
















