Buron Dua Tahun Lebih, Pelaku Penipuan Rp30 Juta Ditangkap Polresta Padang di Pasar Bandar Buat

Buron Dua Tahun Lebih, Pelaku Penipuan Rp30 Juta Ditangkap Polresta Padang di Pasar Bandar Buat

Pelaku penggelapan peralatan pangkas rambut ditangkap usai buron selama dua tahun lebih. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam. (Dok. Tim 1 Klewang Polresta Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pangkas rambut senilai Rp30 juta yang terjadi di Kota Padang menemui titik terang. Jajaran Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial AS (28) pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia dibekuk setelah buron selama 2,6 tahun.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023. Laporan itu diajukan oleh Alfein Rahmad terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

"Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) malam.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada 7 Maret 2023 lalu di Jalan Dr Moh Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Saat itu, korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli satu set perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta," kata Yasin.

Setelah terjadi kesepakatan, katanya, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha barbershop kepada tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.

"Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ujarnya.

Ditangkap di Pasar Bandar Buat

Penangkapan bermula ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, tersangka ditemukan dan langsung diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (adl)

Baca Juga

Tiga anak di bawah umur yang diduga terlibat pencurian di toko handphone Plaza Andalas diamankan polisi setelah ditemukan di kawasan Kodaeral II.
Lari dari Polisi, Tiga Anak di Padang Pelaku Pencurian Plaza Andalas Malah Masuk Markas TNI
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas capaian IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Semester I Tahun 2026 di Gedung Rangkayo Basa, Kota Padang.
Anggaran Dikelola Efektif dan Akuntabel, Polresta Padang Kantongi IKPA 100
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis pencurian yang diduga mencuri ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Residivis Kembali Berulah di Padang, Ponsel Dicuri dari Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat