SMSI Sumbar Ingatkan Media Patuhi Pedoman Ramah Anak Saat Liput Kasus Perakitan Bom

SMSI Sumbar Ingatkan Media Patuhi Pedoman Ramah Anak Saat Liput Kasus Perakitan Bom

Kunjungan Kemenag Sumbar di lokasi siswa ledakkan bom rakitan. (Foto: Kemenag Sumbar)

Sumbardaily.com - Kasus dugaan perakitan bom di sebuah madrasah di Kota Padang yang menjadi sorotan publik mendorong Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Barat mengingatkan media agar mengedepankan perlindungan anak dalam setiap pemberitaan.

Imbauan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya berita yang belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019.

Ketua SMSI Sumatera Barat H. Zulnadi mengatakan, perlindungan identitas anak merupakan ketentuan yang harus dipatuhi seluruh media, terutama karena terduga pelaku dalam kasus tersebut masih berusia 17 tahun.

"Karena pelaku perakitan bom usianya masih 17 tahun maka ia termasuk kategori yang harus dilindungi identitasnya sesuai PPRA tersebut," kata H. Zulnadi dalam imbauan yang diterbitkan SMSI Sumbar di Padang, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, identitas yang wajib disamarkan tidak hanya nama, tetapi juga berbagai informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Menurutnya, media diminta mengganti inisial pelaku dengan nama lain. Selain itu, nama sekolah cukup ditulis sebagai sebuah SLTA di Padang tanpa menyebut identitas sebenarnya. Nama orang tua, ruang kelas, hingga foto wajah anak juga tidak boleh ditampilkan.

H. Zulnadi mengatakan, SMSI Sumbar masih menemukan sejumlah pemberitaan yang belum mengindahkan ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh anggota SMSI agar mematuhi pedoman yang telah diterbitkan Dewan Pers dalam setiap proses peliputan maupun penulisan berita.

"Diminta semua anggota SMSI menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sudah diterbitkan oleh Dewan Pers," ujarnya.

Meski demikian, H. Zulnadi menegaskan bahwa media tetap harus menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan memberitakan kasus tersebut kepada masyarakat.

Namun, pemberitaan harus dilakukan secara proporsional dan berimbang tanpa mengabaikan hak-hak anak yang dilindungi oleh ketentuan yang berlaku.

"Tetap memberitakan kasus tersebut secara proporsional dan berimbang," tutup H. Zulnadi. (*)

Baca Juga

Gernas RANA Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
Gernas RANA Diluncurkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi
Netflix, PUBG, Shopee hingga Roblox Laporkan Kepatuhan PP TUNAS ke Kemkomdigi
YouTube Luncurkan Digital Wellbeing Guidebook, Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
YouTube Luncurkan Digital Wellbeing Guidebook, Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
Padang Panjang Siapkan Kota Ramah Anak, Perlindungan dari Kekerasan hingga Ancaman Digital Diperkuat
Padang Panjang Siapkan Kota Ramah Anak, Perlindungan dari Kekerasan hingga Ancaman Digital Diperkuat
Isu Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama Bukittinggi pada Harkitnas 2026
Isu Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama Bukittinggi pada Harkitnas 2026
Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi
Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bebas Lagi Akses Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi