Konflik Agraria Meningkat, Baleg DPR Dorong Perbaikan RUU Kehutanan

Konflik Agraria Meningkat, Baleg DPR Dorong Perbaikan RUU Kehutanan

Ilustrasi hutan. Foto: Ekuatorial)

Sumbardaily.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu disempurnakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah munculnya kasus tanah yang telah memiliki sertifikat resmi, namun kemudian ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pernyataan itu disampaikan Siti Aisyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

"Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih," ujar Siti Aisyah.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah dan kawasan hutan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Ia menyebut konflik serupa ditemukan di Riau, Kalimantan, Sumatera Utara, hingga berbagai provinsi dan kabupaten lainnya.

"Produk-produk BPN yang sudah sertifikat terjadi di mana-mana. (Misalnya) di Riau, di Kalimantan, Sumatera Utara, semua hampir daerah-daerah provinsi di Indonesia dan kabupaten-kabupaten terjadi konflik agraria yaitu masalah kehutanan yang dinyatakan kawasan hutan lebih belakangan atau lebih duluan BPN sendiri yang menyatakan itu sertifikat. Tetapi belakangan setelah dinyatakan kawasan hutan otomatis hak rakyat jadi habis," katanya.

Siti menilai masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan dalam konflik tersebut. Tidak sedikit warga yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, namun kemudian harus menerima kenyataan bahwa tanah yang mereka tempati atau kelola masuk dalam kawasan hutan.

"Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah hari ini tanah sebagai sumber kehidupan," ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi ketika masyarakat telah memperoleh sertifikat resmi dari ATR/BPN dan menjadikannya sebagai bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Sertifikat tersebut bahkan disimpan untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Namun, status hukum tanah dapat berubah setelah terbit penetapan kawasan hutan.

"Dan ketika rakyat datang ke kantor BPN dengan bangganya dia menegaskan haknya menjadi hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan ketika keluar sertifikatnya mereka dengan bangga menyimpan baik-baik untuk diwariskan ke anak cucunya. Tetapi apa yang terjadi? Dengan belakangan keluar penetapan kawasan hutan," ungkapnya.

Karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mendorong agar revisi UU Kehutanan menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penetapan kawasan hutan. Ia juga meminta adanya penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN guna menghindari tumpang tindih klaim lahan yang berujung pada konflik berkepanjangan.

Salah satu usulan yang disampaikan Siti adalah agar kawasan hutan turut disertifikatkan sehingga batas kepemilikan antara masyarakat dan negara menjadi lebih jelas.

"Bagaimana kalau kawasan hutan juga disertifikatkan? Sehingga jelas mana yang punya rakyat, mana yang punya kawasan hutan," usulnya.

Ia menegaskan, setiap penetapan kawasan hutan seharusnya dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut agar status penguasaan lahannya dapat dipastikan.

"Ketika disertifikatkan, walaupun SK-nya dari Menteri Kehutanan, tetapi harus dipanggil Sempadan. Benar nggak? Mana hutan duluan? Mana masyarakat duluan?" tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, diketahui bahwa Kementerian ATR/BPN menegaskan kawasan sempadan, seperti sungai, pantai, danau, serta waduk merupakan hak bersama atau common right. Kawasan tersebut merupakan aset yang dikuasai negara untuk kepentingan fungsi ekologis sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi dan tidak bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu.

Siti menambahkan, penyempurnaan RUU Kehutanan dibutuhkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mencegah berulangnya konflik antara kebijakan pertanahan dan kehutanan di berbagai daerah.

"Kami pribadi setuju ketika RUU Kehutanan ini, kita sempurnakan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Walhi Sumbar: Pencabutan Izin Harus Jadi Awal Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan
Walhi Sumbar: Pencabutan Izin Harus Jadi Awal Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan
Soal Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada Gebuk!
Soal Mafia Tanah, Jokowi: Kalau Masih Ada Gebuk!
Harga Sawit Kabupaten Dharmasraya Terbaru, PT DSL Jadi Pembeli dengan Harga Terendah
Harga Sawit Kabupaten Dharmasraya Terbaru, PT DSL Jadi Pembeli dengan Harga Terendah
Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al Muhsinin, Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H di Kota Solok
Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Al Muhsinin, Tabligh Akbar Sambut 1 Muharram 1448 H di Kota Solok
Musim Umrah 1448 H Dibuka Saat Haji Masih Berlangsung, 393 Jemaah Perdana Berangkat dari Padang
Musim Umrah 1448 H Dibuka Saat Haji Masih Berlangsung, 393 Jemaah Perdana Berangkat dari Padang
Prakiraan Cuaca Sumbar 17 Juni 2026, BMKG: Mayoritas Daerah Diguyur Hujan
Prakiraan Cuaca Sumbar 17 Juni 2026, BMKG: Mayoritas Daerah Diguyur Hujan