Pemkab Dharmasraya Perjuangkan Kepastian Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan, Ini Respons Satgas PKH

Sumbardaily.com – Persoalan lahan masyarakat di kawasan hutan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab Dharmasraya) dalam kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pada forum tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menyampaikan sejumlah aspirasi agar penertiban kawasan hutan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (16/4/2026), dan dihadiri oleh Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumbar Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, serta para kepala daerah se-Sumbar.

Dalam kesempatan tersebut, Annisa menyoroti kondisi kebun kelapa sawit milik masyarakat yang telah lama berada di kawasan hutan. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan kejelasan mekanisme penyelesaian agar masyarakat tidak berada dalam situasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain kebun masyarakat, ia juga mengangkat persoalan permukiman warga yang berada di kawasan hutan. Ia menilai penyelesaiannya harus dilakukan secara bijaksana dan berkeadilan agar tidak memunculkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, Annisa juga menyinggung kawasan perusahaan yang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)-nya telah dicabut, seperti di wilayah PT. BRM dan PT. Dara Shilva. Menurutnya, Pemkab Dharmasraya siap melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut setelah pencabutan izin.

Meski demikian, pemerintah daerah berharap lahan yang telah telanjur ditanami, termasuk yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) maupun kebun plasma masyarakat, tetap memperoleh solusi sehingga dapat dimanfaatkan dan tidak menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Annisa juga mengusulkan adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita. Menurutnya, aset tersebut sebaiknya tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

"Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan," ungkap Annisa Suci Ramadhani.

Menanggapi aspirasi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dan menindaklanjuti seluruh persoalan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

Satgas PKH juga memberikan penegasan bahwa penertiban yang dilakukan tidak ditujukan kepada masyarakat yang memiliki lahan di bawah lima hektare dan telah mengelolanya selama puluhan tahun. Fokus utama penertiban diarahkan kepada aktivitas korporasi yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.

"Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, apalagi sudah dikelola puluhan tahun. Silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan yang melanggar ketentuan," tegas pihak Satgas PKH.

Satgas PKH juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kebingungan di lapangan.

Meski memberikan kepastian bagi kebun masyarakat yang telah lama dikelola, Satgas PKH menegaskan bahwa pembukaan lahan baru di kawasan hutan dengan luasan berapa pun tidak diperkenankan lagi.

Melalui forum sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pemkab Dharmasraya berharap penyelesaian persoalan lahan masyarakat di kawasan hutan dapat dilakukan secara komprehensif.

Pemerintah daerah menilai kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, serta keberlanjutan manfaat ekonomi harus menjadi bagian dari solusi agar kebijakan penertiban kawasan hutan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi warga. (*)

Baca Juga

251 Ibu Hamil dan Menyusui Terima Bantuan Permakanan Tahap III dari Pemkab Dharmasraya
251 Ibu Hamil dan Menyusui Terima Bantuan Permakanan Tahap III dari Pemkab Dharmasraya
Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Diaspal, Pemkab Dharmasraya Genjot Penataan Kawasan Strategis
Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Diaspal, Pemkab Dharmasraya Genjot Penataan Kawasan Strategis
Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Klik Rumah Saya Permudah Konsultasi Perumahan bagi Warga Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya
Respons Keluhan Warga, Bupati Annisa Pastikan Tak Ada Retribusi Parkir Kendaraan Antre BBM di SPBU Dharmasraya
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya
Bupati Annisa Harap PAW Fadli Aulia Perkuat Sinergi DPRD dan Pemkab Dharmasraya