Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima wanita dan tiga botol minuman beralkohol golongan B dalam operasi penertiban di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (02/01/2025) dini hari.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa kelima remaja yang diamankan merupakan pendatang dari luar Kota Padang. Mereka ditemukan sedang berkumpul di area minim penerangan pada pukul 02.00 WIB.
"Saat diminta menunjukkan identitas, tidak satu pun dari mereka yang dapat memperlihatkan KTP. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, mereka berasal dari berbagai daerah seperti Medan, Pekanbaru, dan Pasaman. Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kami membawa mereka ke Mako Satpol PP," jelas Rio.
Operasi penertiban ini merupakan respons atas numerous laporan masyarakat sekitar Batang Arau mengenai keresahan akibat aktivitas muda-mudi yang kerap berkumpul hingga dini hari.
"Banyak warga melaporkan aktivitas pergaulan bebas di lokasi tersebut, bahkan beberapa di antaranya ditemukan dalam kondisi mabuk," ungkap Rio.
Dalam patroli yang sama, petugas juga menemukan seorang remaja laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri di atas batu grip di dekat Masjid Al Hakim. "Ketika didekati, pembicaraannya sudah tidak koheren dan tercium aroma alkohol. Kami meminta temannya untuk segera membawanya pulang," tambah Rio.
Satpol PP Padang menegaskan bahwa patroli pengawasan akan terus dilakukan setiap malam sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum. Tindakan ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rio juga menyampaikan imbauan khusus kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kami mengharapkan peran aktif orang tua dalam mengawasi putra-putri mereka agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas negatif yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," tegasnya. (red)
















