Sumbardaily.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM di tiga bidang utama, yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa selama ini pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujarnya saat menyampaikan pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Presiden menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan pilar penting dalam ketahanan pangan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan krusial bagi perekonomian nasional.
"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkap Prabowo.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang dan kepercayaan diri bagi para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, untuk dapat bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung serta menghargai peran mereka.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ucapnya.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. (red)