Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus

Oknum Perwira Polda Sumbar Diduga Lecehkan Polwan, LBH Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus

Mapolda Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Penghentian penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Organisasi bantuan hukum tersebut menilai penanganan perkara itu menyisakan banyak pertanyaan karena berlangsung di tengah adanya dugaan ketimpangan relasi kuasa, dugaan intimidasi terhadap korban, hingga promosi jabatan yang diterima terduga pelaku.

LBH Padang memandang penghentian penyelidikan pidana tersebut bukan sekadar persoalan prosedural. Menurut lembaga itu, rangkaian peristiwa yang terjadi justru memperlihatkan kondisi yang dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang merupakan anggota Polri.

Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumbar.

Saat itu korban sedang melakukan sambungan video bersama suaminya. Di tengah percakapan tersebut, korban dipanggil oleh atasannya yang kemudian menjadi terduga pelaku dengan alasan ingin membahas pekerjaan sekaligus memberikan dukungan dana untuk perjalanan korban ke Malaysia bersama tujuh orang dari dua rekan kerja yang sebelumnya juga telah dipanggil dan menerima bantuan dana serupa.

Namun, lantaran merasa terdapat kejanggalan terkait alasan pemberian dana tersebut, suami korban meminta agar sambungan video tetap aktif selama korban memasuki ruangan.

Setibanya di dalam ruangan, menurut keterangan yang disampaikan LBH Padang, korban diminta menutup mata. Sesaat kemudian, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Korban disebut mengalami syok berat dan tubuhnya gemetar. Dalam situasi tersebut korban berulang kali mengatakan, "jangan pak jangan pak".

"Setelah kejadian itu, terduga pelaku disebut meminta maaf kepada korban dan memohon agar peristiwa tersebut tidak diceritakan kepada siapapun," kata Kepala LBH Padang, Diki Rafiqi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Terduga pelaku juga disebut memaksa korban mengambil sebuah amplop yang telah diletakkan di atas meja.

Perkara itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran etik terkait kekerasan seksual.

Tidak berhenti di sana, laporan dugaan tindak pidana juga diajukan melalui SPKT Polda Sumbar pada tanggal 16 April 2026 lalu.

"Namun, proses penyelidikan pidana tersebut akhirnya dihentikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana," katanya.

LBH Padang menilai terdapat kontradiksi dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses pemeriksaan etik di Propam Mabes Polri, pelapor disebut telah menerima SP2HP2-3 yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Di sisi lain, laporan pidana yang diajukan melalui Polda Sumbar justru dihentikan pada tahap penyelidikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara yang sama. Sorotan lainnya muncul setelah terduga pelaku disebut memperoleh promosi jabatan hanya sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan," katanya.

LBH Padang menyebut terduga pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kemudian diangkat menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar.

Pada saat bersamaan, korban justru mengalami mutasi ke bagian lain dan disebut menerima ancaman melalui pesan anonim yang berisi kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah yang jauh.

Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Menurut keterangan yang diterima LBH Padang, sejumlah oknum dari Polda Sumatera Barat beberapa kali mendatangi kediaman korban, baik pada pagi, siang maupun malam hari.

Kedatangan tersebut, menurut keluarga korban, bertujuan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera dicabut.

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menilai perkara tersebut memperlihatkan praktik impunitas yang berpotensi terjadi di dalam institusi penegak hukum.

"Kasus ini bukan sekadar tindakan pelecehan seksual, melainkan kejahatan kekerasan seksual dengan menggunakan relasi kuasa di dalam institusi penegak hukum. Ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara tegas mengkualifikasikan pelecehan fisik di tempat kerja sebagai tindak pidana, Polda Sumbar justru menghentikan kasus ini dan memberi bonus promosi jabatan kepada terduga pelaku. Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan," ungkapnya.

Ia juga menilai dugaan tekanan yang dialami korban beserta keluarganya berpotensi mengarah pada tindakan Obstruction of Justice atau penghalangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang TPKS.

"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," ucap Anisa.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas sebagaimana dijamin dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

"Sangat ironis ketika institusi justru sigap memberi panggung dan promosi jabatan bagi terduga pelaku, sementara korban dibiarkan terlunta-lunta menanggung trauma sendirian. Negara melalui UU TPKS secara tegas menjamin terpenuhinya hak atas korban atas keadilan dan pemulihan yang utuh dengan meliputi pemulihan psikologis, perlindungan hukum, hingga jaminan ruang kerja yang aman tanpa diskriminasi. Menghentikan kasus pidana dan membiarkan korban dalam tekanan adalah bentuk nyata perampasan hak pemulihan korban," katanya.

Atas perkembangan perkara tersebut, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai lembaga.

Kepada Mabes Polri, melalui Kapolri dan Kadiv Propam, LBH Padang meminta agar seluruh proses hukum, baik etik maupun pidana di Polda Sumatera Barat, mendapat pengawalan secara menyeluruh.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga didesak segera memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum, serta pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya atas dugaan intimidasi yang dialami.

Sementara itu, Komnas Perempuan bersama Kompolnas diminta melakukan pemantauan independen secara intensif terhadap penanganan perkara guna memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai amanat Undang-Undang TPKS benar-benar terpenuhi.

"LBH Padang juga mendesak Polda Sumatera Barat menjamin keselamatan karier korban, menghentikan seluruh bentuk tekanan terhadap keluarga korban, memulihkan nama baik korban di lingkungan kerja, serta mengevaluasi kembali promosi jabatan yang telah diberikan kepada terduga pelaku," pungkas Anisa. (*)

Baca Juga

Tim SAR Gabungan bersama BPBD Kota Padang melakukan penyisiran di kawasan Hutan Biologi Universitas Andalas untuk mencari seorang warga yang dilaporkan hilang.
Seorang Warga Padang Dilaporkan Hilang usai Tinggalkan RS Unand
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejari Padang Alihkan Penahanan BSN jadi Tahanan Kota, Ada Jaminan dari Hinca Panjaitan hingga Keluarga
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari, Penyidikan Resmi Dimulai
Petugas kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan memperagakan 27 adegan yang disaksikan warga.
Kasus Pembunuhan di Kuranji Padang Masuk Babak Baru, Rekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Penusukan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Dugaan Kredit Fiktif KUR Bank Nagari, Kepala OJK Sumbar Diperiksa Kejaksaan
Petugas pemadam kebakaran melakukan penanganan kebakaran KN SAR Ramawijaya 240 di galangan PT Proskuneo Kadarusman, Jakarta Utara.
KN SAR Ramawijaya 240 Terbakar Saat Docking di Jakarta, KKS Mentawai: Penyebab Masih Didalami