Sumbardaily.com, Padang – Kepolisian Resort (Polresta) Padang menggelar operasi tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kuranji.
Operasi penertiban yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.30 WIB di Kelurahan Gunung Sarik ini berhasil mengamankan empat unit eskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Padang dan Polsek Kuranji menemukan bahwa perusahaan yang dipimpin Elmita Yanti dan dikelola lapangan oleh Bogi diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya penegakan hukum untuk menertibkan tambang ilegal yang berpotensi merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan.
"Kami serius menangani persoalan pertambangan ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis," ujarnya.
Sebelum penggeledahan, tim kepolisian telah melakukan serangkaian tahapan koordinatif. Proses tersebut meliputi pemeriksaan pendahuluan, pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), serta koordinasi dengan para ahli pertambangan dan minerba.
Berdasarkan temuan di lapangan, pihak kepolisian menduga terjadinya pelanggaran sesuai Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran tersebut berpotensi diancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral tanpa izin resmi.
Ferry mengajak partisipasi aktif masyarakat Kota Padang. "Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami menegakkan hukum dan melindungi lingkungan," tambahnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal dan melindungi kelestarian lingkungan di wilayah Padang.
Tindakan tegas yang diambil Polresta Padang diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik pertambangan yang merugikan masyarakat dan ekosistem setempat. (red)
















