Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Warung Kuranji Padang, Pelaku Nyaris Kabur

Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Warung Kuranji Padang, Pelaku Nyaris Kabur

Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang buruh harian lepas yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. (Dok. Polresta Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, setelah diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (11/11/2025) sore.

Penangkapan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, dengan pelapor atas nama Fitria Oktaviani melaporkan kehilangan satu unit ponsel miliknya di warung yang beralamat di jalan Tunggang nomor 17 RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pelaku yang diketahui berinisial RS, ditangkap oleh tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku sudah diamankan oleh Tim Klewang di lokasi kejadian. Ia sempat ditahan warga setelah aksinya diketahui,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025) malam.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban, Fitria Oktaviani, membuka warungnya seperti biasa. Ia meletakkan satu ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di dalam warung, kemudian masuk ke rumah yang berada di belakang lokasi usaha tersebut.

Tidak lama berselang, seorang saksi bernama M Haris Syahiehan melihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam warung dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saksi kemudian bergegas keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motor dengan ponsel korban di tangannya.

Sadar perbuatannya ketahuan, pelaku langsung melempar ponsel tersebut ke arah saksi dan berusaha kabur menggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BA 3148 FAB. Aksi itu gagal setelah saksi menahan kendaraan pelaku dan dibantu warga sekitar untuk menangkapnya.

Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ponsel diduga hasil curian dan motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta.

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi tetap menegaskan bahwa tindakan pencurian tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif warga yang cepat tanggap terhadap kejadian di sekitar mereka.

Ia mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah dan menindak tindak pidana seperti ini. Kami mengapresiasi warga yang sigap menahan pelaku sebelum sempat kabur,” ucapnya.

Kepolisian juga mengingatkan pemilik usaha kecil, seperti warung dan toko, agar selalu berhati-hati menyimpan barang berharga di tempat terbuka, terutama saat meninggalkan lokasi meski hanya dalam waktu singkat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan menjaga kewaspadaan, kita dapat meminimalkan risiko,” tutur Kompol Yasin.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (adl)

Baca Juga

Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Bunuh Pensiunan ASN
Karyawan Hiburan Malam di Padang Ditangkap usai Curi Ponsel Pengunjung, Barang Dijual ke Anggota Satpol PP
Karyawan Hiburan Malam di Padang Ditangkap usai Curi Ponsel Pengunjung, Barang Dijual ke Anggota Satpol PP
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Pria Pengangguran di Padang Curi Ponsel Demi Sabu-sabu dan Judi Online
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Remaja 17 Tahun di Padang Bobol Swalayan, Kotak Amal Ikut Digasak
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Juru Parkir Gasak Ponsel Jemaah Saat Salat di Musala Pasar Raya Padang
Buruh di Padang Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 17 Paket Sabu
Buruh di Padang Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Temukan 17 Paket Sabu