Penyalahgunaan BBM Subsidi di Agam, Polda Sumbar Sita Truk Muatan Solar

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Agam, Polda Sumbar Sita Truk Muatan Solar

Polda Sumbar bongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam sita mobil truk bermuatan solar. (Foto: Dok Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Agam – Operasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Aksi penindakan ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa tim Gakkum Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RE. Pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Tersangka berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi BA 8135 AI," ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (6/6/2025).

Dari hasil operasi penindakan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit kendaraan Mitsubishi Canter yang memuat empat buah tandon, dimana dua tandon dalam kondisi kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, sementara dua tandon lainnya berisi 1.000 liter BBM jenis Bio Solar.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit pompa hisap merek KDK yang dilengkapi dengan selang sepanjang dua meter. Tindak pidana yang dilakukan tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini telah mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang akan dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Sanksi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara.

Susmelawati Rosya menekankan bahwa Polda Sumbar akan terus menggencarkan operasi pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini ditempuh untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumbar. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berencana melakukan tindakan serupa serta menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (red)

Baca Juga

Resmi Bertugas, Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy Disambut Gubernur Mahyeldi
Resmi Bertugas, Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy Disambut Gubernur Mahyeldi
Daftar Lengkap Mutasi 8 Kapolres di Sumbar, Polda Pastikan Tunggu Jadwal Sertijab
Daftar Lengkap Mutasi 8 Kapolres di Sumbar, Polda Pastikan Tunggu Jadwal Sertijab
Gerakan Subuh Berjamaah Jadi Simbol Persatuan, Gubernur Mahyeldi Dorong Penguatan Nilai Adat dan Agama
Gerakan Subuh Berjamaah Jadi Simbol Persatuan, Gubernur Mahyeldi Dorong Penguatan Nilai Adat dan Agama
Petugas Pertamina melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran BBM serta LPG subsidi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tegaskan tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi
Andre Rosiade Desak Pengganggu Proyek Flyover Sitinjau Lauik Ditindak Tegas
Andre Rosiade Desak Pengganggu Proyek Flyover Sitinjau Lauik Ditindak Tegas
Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Menyedot BBM Subsidi, Antrean SPBU Sumbar Jadi Sorotan
Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Menyedot BBM Subsidi, Antrean SPBU Sumbar Jadi Sorotan