Sumbardaily.com - Penyaluran BBM dan LPG subsidi kembali menjadi perhatian di tengah tingginya kebutuhan energi masyarakat. Untuk memastikan bantuan energi dari pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (PPN Sumbagut) memperkuat sistem pengawasan dan verifikasi dalam setiap proses distribusi BBM maupun LPG subsidi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam menjaga agar penyaluran BBM dan LPG subsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Salah satu fokus pengawasan dilakukan pada penyaluran BBM subsidi untuk kebutuhan nonkendaraan. Dalam mekanisme yang berlaku, Pertamina memastikan seluruh transaksi yang menggunakan surat rekomendasi tetap dilayani sesuai volume yang tercantum dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Upaya pengawasan kini diperkuat melalui penerapan sistem digital. Saat ini, penerbitan surat rekomendasi telah dilakukan melalui aplikasi XStar BPH Migas.
Kehadiran sistem tersebut memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan mudah dipantau oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, lembaga penyalur juga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum pada surat rekomendasi dengan identitas konsumen serta QR Code yang terdapat pada dokumen tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap liter BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukan dan diterima oleh konsumen yang memang berhak mendapatkannya.
Dengan sistem pengawasan berlapis, potensi penyimpangan dalam distribusi energi subsidi diharapkan dapat ditekan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pertamina tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran, Pertamina akan melakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya, Rabu (10/6/2026).
Selain pengawasan terhadap BBM subsidi, Pertamina juga memastikan kondisi pasokan LPG 3 kilogram bersubsidi tetap aman, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
"Ketersediaan LPG subsidi di lembaga penyalur resmi Pertamina disebut berada dalam kondisi tersedia dan distribusi kepada masyarakat terus berjalan," ujar Fahrougi.
Kepastian stok LPG 3 kilogram, kata pria yang akrab disapa Ogi tersebut, menjadi aspek penting mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi tersebut.
"Karena itu, Pertamina terus melakukan pemantauan distribusi secara berkala agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Monitoring distribusi LPG dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rantai pasok energi subsidi berjalan lancar serta mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi mengganggu distribusi di lapangan.
Di sisi lain, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi subsidi. Keterlibatan masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap distribusi BBM maupun LPG subsidi.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Dengan penguatan sistem verifikasi, pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi XStar BPH Migas, serta pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, Pertamina Patra Niaga Sumbagut menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya. (*)
















