Penertiban PKL di Khatib Sulaiman: Satpol PP Amankan Meja, Kursi, hingga Tabung Gas

Penertiban PKL di Khatib Sulaiman: Satpol PP Amankan Meja, Kursi, hingga Tabung Gas

Satpol PP Padang menertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pada Jumat malam (10/10/2025), petugas Satpol PP menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, salah satu kawasan strategis di Kota Padang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Ia menilai keberadaan pedagang di trotoar telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban serta menghambat akses pejalan kaki.

“Penertiban ini harus dilakukan karena aktivitas PKL di kawasan tersebut semakin menjamur dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar Rozaldi.

Rozaldi menjelaskan, kegiatan berdagang di atas fasilitas umum secara tegas dilarang dalam regulasi daerah tersebut. “Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, PKL tidak diperbolehkan berjualan di area publik seperti trotoar karena dapat mengganggu kenyamanan umum,” tuturnya.

Dalam operasi kali ini, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik pedagang, mulai dari meja, kursi, payung hingga tabung gas. Seluruh barang sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rozaldi menambahkan, pihaknya tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga berupaya mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Petugas tetap mengedukasi para pedagang agar tertib dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan dan berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lain tetap terjaga,” ujarnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang diharapkan dapat menjadi contoh dan pengingat bagi para pelaku usaha informal lainnya agar tidak melanggar aturan daerah. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Mari bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berdagang. Semua demi kenyamanan bersama,” sebut Rozaldi Rosman. (red)

Baca Juga

Lima PPPK Satpol PP Padang diberhentikan tidak dengan hormat karena pelanggaran disiplin berat.
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Karaoke hingga Larut Malam Ganggu Warga, Satpol PP Padang Beri Teguran
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Pagar Rumah Serobot Badan Jalan di Padang Dibongkar, Pemilik Sempat Acungkan Celurit
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah
Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah
Dua personel Satpol PP Kota Padang terluka saat penertiban minuman beralkohol di Simpang Haru.
Dua Petugas Satpol PP Padang Dilempar Botol hingga Terluka saat Tertibkan Warung Jual Miras
Pengawasan Penginapan di Padang, Satpol PP Amankan 6 Pasangan Ilegal
Pengawasan Penginapan di Padang, Satpol PP Amankan 6 Pasangan Ilegal