Sumbardaily.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan aktivitas sebagai pak ogah di kawasan Simpang Universitas Negeri Padang (UNP) depan Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti, Selasa (19/5/2026).
Penertiban tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin pengawasan ketertiban umum di sejumlah titik di wilayah Kota Padang. Saat berada di kawasan Simpang UNP, personel mendapati seorang pemuda tengah mengatur arus kendaraan di tengah ramainya lalu lintas sambil meminta imbalan kepada para pengendara yang melintas.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan di kawasan persimpangan yang padat kendaraan.
Petugas kemudian langsung mengamankan pemuda tersebut secara humanis dan membawanya ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pak ogah terus dilakukan oleh jajarannya sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Menurutnya, aktivitas seperti itu kerap ditemukan di sejumlah titik persimpangan di Kota Padang sehingga patroli dan penertiban rutin terus ditingkatkan.
“Personil terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pak ogah di sejumlah titik persimpangan. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas tersebut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia menegaskan, keberadaan pak ogah di persimpangan jalan tidak hanya menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan karena aktivitas pengaturan kendaraan dilakukan tanpa kewenangan resmi.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pak ogah maupun aktivitas serupa di jalanan.
Menurut Chandra Eka Putra, pemberian uang dari pengguna jalan dapat memicu munculnya lebih banyak aktivitas serupa yang pada akhirnya berdampak terhadap ketertiban umum di Kota Padang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pak ogah di jalanan agar aktivitas seperti ini tidak terus bermunculan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Padang,” tutupnya. (*)
















