Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai mematangkan aturan baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu target yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah penghapusan atau zero iklan rokok di Kota Padang.
Tak hanya mengatur rokok konvensional, rancangan peraturan daerah (Ranperda) KTR juga didorong mampu menjawab perkembangan penggunaan rokok elektrik atau vape, termasuk fenomena penggunaannya di kalangan pelajar.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Dinas Kesehatan Kota Padang di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026) siang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padang, dr Sri Kurnia Yati mengatakan, forum tersebut menjadi kelanjutan dari pembahasan sebelumnya.
Pemerintah daerah meminta masukan dari berbagai pihak agar rancangan aturan yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan di lapangan.
"Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi," katanya.
Sri mengatakan salah satu arah kebijakan yang sedang diformulasikan adalah penataan iklan rokok. Pemko Padang menargetkan tidak ada lagi iklan rokok di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
"Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah," katanya.
Menurut Sri, penyusunan Ranperda KTR merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Naskah tersebut turut diperkuat melalui survei lapangan yang dilakukan tim kerja Dinas Kesehatan, serta masukan teknis dari Bagian Hukum Setda Kota Padang dan Analis Kebijakan.
Ranperda tersebut disiapkan untuk memperbarui aturan KTR yang sebelumnya tertuang dalam Perda nomor 24 tahun 2012.
Pembaruan dinilai diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan nasional sekaligus mendukung visi Kota Padang sebagai Smart City dan Healthy City.
Staf Ahli Wali Kota Padang, dr Feri Mulyani Hamid menegaskan bahwa keberadaan regulasi KTR pada dasarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai larangan bagi seseorang untuk merokok, tetapi untuk memastikan hak masyarakat yang tidak merokok tetap terlindungi.
"Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi," ucapnya.
Feri juga mengaitkan kebijakan KTR dengan perlindungan anak. Menurutnya, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kondisi bebas penyakit, tetapi mencakup kondisi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
"Sehat itu tidak sekadar tidak sakit, tetapi sehat secara keseluruhan. Kehadiran Perda KTR ini sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok," ujar eks Kadinkes Kota Padang itu.
Rokok Elektrik dan Ancaman bagi Pelajar
Pembahasan Ranperda KTR juga menyoroti kebutuhan memperjelas cakupan aturan terhadap rokok elektrik atau vape.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi mengingatkan agar rumusan aturan tidak membuka ruang multitafsir ketika diterapkan.
Menurut Asrinaldi, proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menjadi bagian penting agar ketentuan mengenai rokok konvensional dan rokok elektronik memiliki landasan yang jelas.
Selain substansi larangan dan pembatasan, Asrinaldi meminta ruang partisipasi publik dirumuskan secara tegas.
Warga, menurutnya, perlu mengetahui kepada siapa laporan pelanggaran KTR disampaikan sekaligus mendapatkan perlindungan ketika ikut melakukan pengawasan.
"Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal," katanya.
Ia menilai efektivitas sebuah peraturan sangat bergantung pada kesesuaian isi aturan dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan perlu dimasukkan secara jelas dalam Ranperda.
"Efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada sejauh mana isi Perda merefleksikan kondisi lapangan. Jika kanal partisipasi dan keterlibatan stakeholder masuk secara tegas dalam teks Perda, dampak negatif pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan," katanya.
Asrinaldi juga mengingatkan perlunya masa transisi dan sosialisasi sebelum ketentuan diberlakukan secara efektif. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah gejolak sosial maupun ekonomi.
Ia menilai karakter sosial dan budaya masyarakat Kota Padang memiliki kekhasan sehingga penerapan kebijakan tidak cukup hanya menggunakan pendekatan normatif.
Sementara itu, Tim Ahli Koordinasi di Lapangan dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Program Unggulan (Progul) Kota Padang, aspek pengawasan, pembinaan, teguran hingga pemberian sanksi. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas serta tetap mempertimbangkan kearifan lokal Minangkabau.
"Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat" katanya.
Marta menilai aturan KTR harus benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia tidak ingin regulasi hanya menjadi formalitas, terlebih ketika terdapat dinamika penggunaan vape yang semakin terlihat di kalangan pelajar.
"Kami menginginkan aturan ini dari problem solving benar-benar sampai ke decision making yang memiliki panduan (guidance) jelas. Jangan sampai Perda yang dilahirkan sulit dieksekusi atau justru memicu penafsiran ganda," pintanya.
Salah satu catatan yang muncul adalah formulasi sanksi administratif. Besaran denda dinilai harus realistis dan dapat diterapkan sehingga tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
"Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera," tegasnya.
Sumbar Peringkat 6 Perokok Pemula
akademisi dari Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand), Kamal Kasra mengingatkan bahwa penguatan KTR tidak dapat dilepaskan dari persoalan paparan rokok dan iklan produk tembakau.
Ia menyebut Sumbar saat ini berada di peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak.
Data yang dipaparkan Kamal juga menunjukkan paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen, sedangkan paparan di luar ruang mencapai 67,2 persen. Selain itu, sebanyak 71,3 persen perokok remaja tercatat membeli rokok secara eceran.
Kamal turut memberikan perhatian terhadap keberadaan iklan rokok di ruang publik, terutama yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan paparan terhadap anak dan kelompok rentan.
"Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak. Penataan iklan rokok ini bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan," ungkapnya.
Kamal juga menepis kekhawatiran bahwa penghentian iklan rokok akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Bogor dan Kota Depok sebagai daerah yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan serupa.
"Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok," paparnya.
Selain iklan, maraknya penggunaan vape oleh remaja dan anak muda menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat. Kamal menilai kebijakan KTR yang diterapkan secara disiplin dapat menjadi salah satu pijakan untuk mewujudkan Padang sebagai Smart City dan Healthy City.
Dari sisi pembentukan peraturan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumbar, Sherly Kurnia Fitri memberikan sejumlah catatan terkait legalitas Ranperda.
Ia menekankan agar penyusunan Raperda sepenuhnya mengikuti asas dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta ketentuannya.
Sherly juga mengingatkan penataan Naskah Akademik (NA) harus mengacu pada Lampiran 1 UU nomor 12 tahun 2011. Struktur BAB perlu disusun secara sistematis dan didukung fakta lapangan.
Menurutnya, karena aturan KTR akan berdampak langsung terhadap masyarakat, mekanisme operasionalnya harus dirumuskan secara rinci dan memungkinkan untuk dijalankan. Jika diperlukan, sejumlah aturan teknis dapat didelegasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
"Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat," ujar Sherly.
Dukungan penuh terhadap penetapan aturan ini juga disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menegaskan komitmen instansinya untuk mengawal regulasi tersebut dari sisi penyebaran luasan informasi.
"Melalui sinergi antar instansi dan sosialisasi yang gencar, Ranperda KTR diharapkan dapat dimatangkan serta dipahami oleh publik demi menciptakan lingkungan Kota Padang yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok di area-area krusial," tuturnya. (*)
















