Sejumlah Persoalan Tanah Mencuat, Ini Langkah yang Diambil BPN dan Pemko Padang

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif membahas persoalan tanah.

Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif Senin (7/9/2026) siang, membahas sejumlah persoalan pertanahan. (Dok. Diskominfo)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Kantor Pertanahan Kota Padang membahas sejumlah lahan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana tanah wakaf untuk Muhammadiyah serta kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun.

Pembahasan tersebut dilakukan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang, Maigus Nasir saat menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, Senin (7/9/2026) siang.

Pertemuan itu tidak hanya membicarakan kebutuhan lahan untuk pembangunan, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah yang harus diselesaikan sebelum sejumlah rencana dapat direalisasikan.

Maigus berharap komunikasi antara Pemko Padang dan BPN dapat mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah rencana pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun. Untuk kebutuhan tersebut, terdapat dua alternatif lahan yang sedang dipertimbangkan.

Lahan pertama sebelumnya telah melalui proses negosiasi. Namun, rencana tersebut belum dapat dilanjutkan karena harga yang diminta pemilik tanah berada di atas nilai appraisal.

Sementara itu, lahan kedua dinilai memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena sudah dilengkapi sertifikat. Kendalanya, lahan tersebut saat ini masih dikuasai oleh pihak lain sehingga tetap membutuhkan tindak lanjut.

“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti," kata Wawako Padang.

Maigus Nasir menilai keberadaan sertifikat lengkap pada opsi kedua menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mencari solusi atas kebutuhan lahan IPA PDAM.

Meski demikian, persoalan penguasaan lahan tetap harus diselesaikan agar tanah tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.

Dari sisi BPN, persoalan lahan Sekolah Rakyat juga menjadi salah satu agenda yang membutuhkan percepatan. Hanif menjelaskan, proses yang tengah dilakukan berkaitan dengan penyelesaian administrasi sertifikat lahan.

BPN mencatat terdapat lahan seluas 4,8 hektare yang akan diganti rugi. Selain itu, terdapat pula lahan hibah dengan luas 2,2 hektare.

“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare," ucapnya.

Persoalan lain yang ikut dibahas adalah rencana wakaf tanah untuk Muhammadiyah. Lahan yang direncanakan untuk diwakafkan memiliki luas 1,5 hektare dari total 2,8 hektare tanah yang tercatat atas nama enam pemegang hak.

Dari enam pemegang hak tersebut, tiga orang telah meninggal dunia. Sementara tiga pemegang hak lainnya masih hidup dan memiliki rencana untuk mewakafkan sebagian tanah mereka kepada Muhammadiyah.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi tanah perlu dilakukan secara bertahap. Menurut Hanif, prosesnya dapat diawali dengan menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia.

Setelah proses tersebut dilakukan, sertifikat tanah kemudian dapat dipisahkan antara bagian yang akan diwakafkan dengan tanah yang masih menjadi sisa kepemilikan.

“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,"

Di sisi lain, persoalan lahan IPA PDAM Gunung Pangilun juga masih menjadi pekerjaan yang harus ditindaklanjuti. Hanif menyebut alternatif lahan yang telah memiliki sertifikat tersebut belum dapat langsung digunakan lantaran saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain.

“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi," imbuh Hanif. (*)

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin rapat persiapan MTQN ke-42 Tingkat Kota Padang di Balai Kota Padang.
MTQ Nasional ke-42 Padang Segera Dimulai, 11 Kecamatan Berebut jadi yang Terbaik
Pemko Padang Siapkan Aturan Baru KTR, Iklan Rokok Bakal Dihapus
Pemko Padang Siapkan Aturan Baru KTR, Iklan Rokok Bakal Dihapus
Petugas Polresta Padang membagikan masker kepada anak sekolah di tengah kondisi udara Kota Padang yang terdampak kabut asap.
Polisi Turun ke Sekolah Bagikan Masker, Ombudsman Minta Pemko Padang Segera Terapkan Belajar Daring
Kualitas Udara Sangat tidak Sehat, Ombudsman Desak Pemko Padang Segera Putuskan Sekolah Daring
Kualitas Udara Sangat tidak Sehat, Ombudsman Desak Pemko Padang Segera Putuskan Sekolah Daring
Ada Lebih dari 1.000 Kuota Haji 2027 untuk Padang, Calon Jemaah Diminta Cek Data
Ada Lebih dari 1.000 Kuota Haji 2027 untuk Padang, Calon Jemaah Diminta Cek Data
Petugas BPBD Kota Padang membagikan masker gratis kepada pengendara di tengah kondisi kualitas udara yang sangat tidak sehat.
Pemko Padang Siapkan Masker Tambahan jika Kabut Asap Berlanjut, Imbau Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan