Mulai 1 Juli 2026 Pemkab Solok Selatan Terapkan WFH ASN, OPD Pelayanan Tetap Beroperasi

Mulai 1 Juli 2026 Pemkab Solok Selatan Terapkan WFH ASN, OPD Pelayanan Tetap Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 1 Juli 2026. (Foto: Pemkab Solsel)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 1 Juli 2026.

Meski kebijakan tersebut mulai diberlakukan, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal karena sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam pelaksanaan WFH.

Penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan terdapat empat tujuan utama penerapan WFH. Pertama, mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien. Kedua, memastikan keberlangsungan pelayanan pemerintahan tetap berjalan tanpa mengalami gangguan meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Selanjutnya, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta berbagai biaya operasional kantor. Di sisi lain, sistem kerja baru ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil atau output, bukan semata-mata berdasarkan tingkat kehadiran pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan pelaksanaan WFH diterapkan dengan pembagian jadwal pada hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis. Namun, terdapat 16 instansi beserta sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.

"WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti Kepala OPD, Eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service," kata Irwandi, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah perangkat daerah yang tetap bekerja dari kantor meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3 Pengendalian Pencemaran, serta petugas kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tetap menjalankan pelayanan secara langsung selama kebijakan WFH berlangsung.

Pengecualian juga berlaku bagi sektor kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, seluruh puskesmas, hingga tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dalam pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan tetap berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan dan tidak diperkenankan meninggalkan daerah selama menjalankan tugas dari rumah. Seluruh pegawai juga tetap wajib melakukan absensi sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan dari lokasi tempat tinggal masing-masing.

Tidak hanya itu, setiap ASN tetap berkewajiban mengisi laporan kinerja harian selama menjalankan WFH. Meskipun bekerja dari rumah, para pegawai juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk kembali bekerja di kantor karena adanya kebutuhan yang bersifat mendesak.

Irwandi menegaskan, implementasi kebijakan WFH tersebut tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan melakukan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan sebagai bahan pemantauan pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. (*)

Baca Juga

Pemkab Solok Selatan Diminta Perkuat Pengawasan Proyek, Bupati: Jangan Tunggu Ada Masalah
Pemkab Solok Selatan Diminta Perkuat Pengawasan Proyek, Bupati: Jangan Tunggu Ada Masalah
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Solok Selatan, Pemkab Tuntaskan Persyaratan Pembangunan
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Solok Selatan, Pemkab Tuntaskan Persyaratan Pembangunan
Solok Selatan Terima TKD Rp58,9 Miliar, Realisasi Program Diminta Tepat Waktu
Solok Selatan Terima TKD Rp58,9 Miliar, Realisasi Program Diminta Tepat Waktu
Wacana Pemindahan Tiga Nagari ke Dharmasraya Mengemuka, Pemkab Solok Selatan Buka Suara
Wacana Pemindahan Tiga Nagari ke Dharmasraya Mengemuka, Pemkab Solok Selatan Buka Suara
Pemkab Solok Selatan Siapkan 47 Sapi dan 3 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga
Pemkab Solok Selatan Siapkan 47 Sapi dan 3 Kambing Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga
Jelang Idul Adha 2026, Persiapan Salat Id dan Kurban di Solok Selatan Dimatangkan
Jelang Idul Adha 2026, Persiapan Salat Id dan Kurban di Solok Selatan Dimatangkan