Sumbardaily.com, Padang Panjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 24-26 Juni 2024.
Pendaftaran dilakukan melalui laman smartedupadangpanjang.com yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul, menjelaskan bahwa PPDB ini menerapkan empat jalur penerimaan, yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
"Untuk jalur Zonasi, calon siswa SD akan ditempatkan sesuai dengan RT tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Jika kuota di zona tersebut penuh, mereka akan dialihkan ke zona terdekat yang masih memiliki kuota," ungkapnya.
Sementara untuk calon siswa SMP, pembagian zona diatur berdasarkan kecamatan tempat tinggal. Calon siswa dari Kecamatan Padang Panjang Barat dapat memilih SMP Negeri 1, 2, atau 4, sedangkan calon siswa dari Kecamatan Padang Panjang Timur dapat memilih SMP Negeri 3, 5, atau 6.
Pendaftaran jalur Zonasi untuk SMP dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama (24-26 Juni), calon siswa dapat memilih dua SMP Negeri di zona yang ditetapkan. Pada tahap kedua (1-2 Juli), mereka hanya dapat memilih satu SMP Negeri di zona yang belum terpenuhi kuotanya.
Adapun jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta penyandang disabilitas. Mereka akan ditempatkan di sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
Sedangkan jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dikhususkan bagi calon siswa yang orang tua/walinya pindah tugas, dengan melampirkan surat penugasan dari instansi terkait.
Untuk jalur Prestasi, calon siswa harus memiliki nilai rata-rata Surat Tanda Lulus minimal 85 (untuk SD ke SMP) dan prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, kota, atau sertifikat Tahfiz.
Syarat umum calon siswa SD kelas 1 adalah berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024, sedangkan calon siswa SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal yang sama dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Total daya tampung untuk tahun ajaran 2024/2025 adalah 32 lokal untuk SD Negeri dan 32 lokal untuk SMP Negeri di Padang Panjang, dengan rincian masing-masing sekolah yang telah disampaikan oleh Kepala Disdikbud. (red)
















