Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Siap-siap Masuk Penjara atau Kuburan

Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, Siap-siap Masuk Penjara atau Kuburan

Petugas pengamanan kereta api masih menemukan anak-anak dan warga yang tengah melakukan ngabuburit alias waktu menunggu berbuka di sekitaran rel kereta api. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan nyawa atau berurusan dengan hukum. (Dok. KAI Divre II Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Fenomena ngabuburit di sekitar rel kereta api kembali menjadi sorotan saat memasuki Ramadan 1447 Hijriah. Di Sumatera Barat (Sumbar), kebiasaan masyarakat berkumpul menjelang berbuka puasa di jalur rel dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan warga itu sendiri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat atau KAI Divre II Sumbar secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar rel kereta api selama bulan suci Ramadan.

Imbauan ini bukan tanpa alasan, mengingat jalur rel merupakan zona terbatas yang dikhususkan untuk operasional perkeretaapian.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa setiap tahun saat Ramadan, pihaknya masih menemukan warga yang memanfaatkan area rel untuk menunggu waktu berbuka puasa hingga berkegiatan saat sahur.

“Setiap Ramadan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa atau berpotensi tindak pidana,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan bahwa rel kereta api bukanlah ruang terbuka umum yang dapat digunakan untuk kegiatan sosial. Aktivitas sekadar duduk, berjalan hingga bermain di sekitar jalur rel tetap berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun.

Larangan berada dan beraktivitas di jalur rel sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Tidak hanya sebatas larangan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi hukum. Pada Pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan di sepanjang jalur rel semakin diperketat. KAI Divre II Sumbar mengintensifkan berbagai langkah preventif, mulai dari pelaksanaan safety talk, inspeksi rutin, hingga pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib.

Upaya edukasi juga terus digencarkan. Sosialisasi keselamatan dilakukan secara konsisten kepada masyarakat, termasuk menyasar sekolah-sekolah dan komunitas.

Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api, khususnya saat Ramadan yang kerap diwarnai aktivitas ngabuburit.

Selain edukasi, pengamanan fisik di lapangan turut diperkuat. Patroli rutin ditingkatkan dan personel keamanan ditempatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan. KAI juga berkoordinasi dengan aparat setempat guna menjaga ketertiban di sekitar wilayah operasional kereta api.

Perhatian khusus diberikan pada perlintasan sebidang yang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan tinggi. Lokasi tersebut dinilai memiliki potensi risiko kecelakaan yang besar, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran.

Pengawasan juga difokuskan pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS) yang memiliki potensi gangguan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

Reza menegaskan bahwa aspek keselamatan perjalanan kereta api tidak semata menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” katanya.

Momentum Angkutan Lebaran juga menjadi perhatian serius. KAI kembali mengingatkan pengguna jalan untuk selalu waspada ketika melintasi perlintasan sebidang, mendahulukan perjalanan kereta api, serta tidak menerobos palang perlintasan dalam kondisi apa pun.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, patroli intensif, edukasi berkelanjutan, serta koordinasi bersama aparat, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman selama Ramadan 1447 Hijriah hingga masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

“Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tutur Reza. (red)

Baca Juga

Efisiensi BBM KAI Divre II Sumbar Tembus 225 Ribu Liter, Begini Dampaknya ke Tarif Penumpang
Efisiensi BBM KAI Divre II Sumbar Tembus 225 Ribu Liter, Begini Dampaknya ke Tarif Penumpang
Usai Kecelakaan Tragis, KAI Divre II Sumbar Gencar Tutup Perlintasan Liar
Usai Kecelakaan Tragis, KAI Divre II Sumbar Gencar Tutup Perlintasan Liar
Jangan Abaikan! KAI Divre II Sumbar Ingatkan Risiko Fatal di Perlintasan Sebidang
Jangan Abaikan! KAI Divre II Sumbar Ingatkan Risiko Fatal di Perlintasan Sebidang
KA Lembah Anai Diserbu Penumpang, Okupansi Tembus 120 Persen Saat Libur Paskah
KA Lembah Anai Diserbu Penumpang, Okupansi Tembus 120 Persen Saat Libur Paskah
Long Weekend Paskah, KAI Divre II Sumbar Operasikan 3 KA Andalan dengan Ribuan Kursi
Long Weekend Paskah, KAI Divre II Sumbar Operasikan 3 KA Andalan dengan Ribuan Kursi
Tanpa Telat! Kereta Api Lokal Sumbar 100 Persen Tepat Waktu Selama Idul Fitri 1447 Hijriah
Tanpa Telat! Kereta Api Lokal Sumbar 100 Persen Tepat Waktu Selama Idul Fitri 1447 Hijriah