Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa di Indonesia.
Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan saat Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).
“Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau Second Home Visa,” ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan dan kegiatan.
Salah satunya tinggal di Indonesia karena pesona alam dan cuaca. Selain itu, karena potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia.
Baca Juga:
Hendri Septa Lantik Boby Firman Kepala Diskominfo, Eri Sendjaya Kepala DP3AP2KB
“Sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini (Indonesia),” jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, penerapan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa akan tetap mengedepankan prinsip selektif dan asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
Di sisi lain, terobosan ini juga diikuti dengan kesisteman yang baru. Sistem baru ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat.
“Selain itu agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Yasonna. (ik)
















