Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencapai Rp4 triliun pada Kamis (1/12/2022). Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir Rp1,8 Triliun.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP.
Nilainya sekitar Rp3 triliun per tahun akibat diterapkannya kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) yang ditujukan bagi 169 negara sebelum pandemi Covid-19.
“Akan tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, PNBP Dirjen Imigrasi menembus angka Rp4 triliun per 1 Desember 2022,” kata Widodo dalam siaran pers.
Rinciannya, Paspor Rp1,2 triliun, Visa Rp1,766 triliun, Izin tinggal Rp948 miliar, dan Kim lainnya Rp106 miliar.
Menurut Widodo, angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Tim Dosen Teknologi Pertanian Unand Beri Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM
Untuk itu, peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan ini harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian.
“Pengelolaan PNBP ini harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Widodo.
Lebih lanjut Widodo menyampaikan, realisasi belanja Ditjen Keimigrasian sejauh ini hanya fokus di pelayanan.
Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan.
“Karena itu, Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk 10 kapal patroli di tahun 2023,” tutur Widodo. (ik)