Sumbardaily.com, Padang - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menolak 99 permohonan pembuatan paspor sepanjang tahun 2023.
“Sepanjang 2023 ini kita melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 99 permohonan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo kepada wartawan saat Press Rilis Capaian Kinerja Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Tedi menjelaskan, alasan penolakan karena pemohon diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.
“Selain itu juga tidak melengkapi berkas permohonan seperti menunjukan berkas asli dan paspor lamanya,” sebutnya.
Kendati demikian, Tedi menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sepanjang tahun 2023 telah mengeluarkan 46.377 paspor. Terdiri dari 39.243 Paspor Biasa dan 7.134 Paspor Elektronik.
Angkat tersebut meningkat hampir 50 persen dibandingkan tahun 2022 dimana jumlah paspor yang diterbitkan sebanyak 25.247 paspor. Dengan rincian, 23.955 Paspor Biasa dan 1.292 Paspor Elektronik.
“Dari paspor yang diterbitkan sepanjang 2023 itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP-nya mencapai Rp23,8 miliar,” papar Tedi. (ik/red)















