Terobosan Ditjen Imigrasi 2022: PNBP Rp4,5 Triliun hingga Visa Rumah Kedua

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun 2022.

Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 Triliun.

“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total (PNBP) Rp 4.526.781.510.751,” ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya.

Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000.

Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp 121.197.000.001.

PNBP terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada angka Rp2,9 triliun. 2015  Rp2,6 triliun, 2016 Rp1,86 triliun, 2017 Rp 1,87 Triliun.

Baca Juga:

Imigrasi Padang Tolak 41 Permohonan Paspor Sepanjang 2022, Ini Alasannya

Lalu 2018 Rp 2,1 triliun, 2019 Rp 2,5 triliun, 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Luncurkan Berbagai Terobosan

Sepanjang tahun 2022, Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun.

Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, Ditjen Imigrasi meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id.

Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.

Baca Juga:

Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom

Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.

Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp2 miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia.

Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibanding tahun 2020-2021.

Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614.

Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.

Pada sektor layanan WNI, Imigrasi telah menerbitkan total 3.856.398 paspor, yang terdiri dari 3.510.747 paspor biasa 48 halaman, 3.786 paspor biasa 24 halaman, 314.805 paspor elektronik 48 halaman dan 27.060 paspor elektronik polikarbonat.

Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” ungkap Widodo. (ik)

Baca Juga

Imigrasi Bongkar Praktik WNA Ilegal di 12 Perusahaan Asing Batam
Imigrasi Bongkar Praktik WNA Ilegal di 12 Perusahaan Asing Batam
Kenaikan Tarif Paspor, Imigrasi Padang Optimistis Capai Target PNBP 2025
Kenaikan Tarif Paspor, Imigrasi Padang Optimistis Capai Target PNBP 2025
Waspada Penipuan: Nomor Kontak Palsu Beredar di Google Maps Kantor Imigrasi
Waspada Penipuan: Nomor Kontak Palsu Beredar di Google Maps Kantor Imigrasi
Januari-Mei 2024, Ditjen Imigrasi Beri Tindakan Administratif ke 1761 WNA
Januari-Mei 2024, Ditjen Imigrasi Beri Tindakan Administratif ke 1761 WNA
99 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Padang Selama 2023, Ini Alasannya
99 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Padang Selama 2023, Ini Alasannya
Tingkatkan Layanan, Garuda Indonesia-Ditjen Imigrasi Resmikan Jalur Khusus Keimigrasian
Tingkatkan Layanan, Garuda Indonesia-Ditjen Imigrasi Resmikan Jalur Khusus Keimigrasian