Warga Negara Asing atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat.
Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission.
Konsep ini dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
“Sehingga saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga:
Menkumham RI Berlakukan Kebijakan Visa Rumah Kedua, Ini Tujuannya
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Visa Rumah Kedua wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Visa Rumah Kedua juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.
Sebelumnya, kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa di Indonesia mulai diberlakukan, Rabu (21/12/2022).
Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan saat Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau. (ik)
















