Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 39 personel Polda Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2025 akibat pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian. Jumlah pemecatan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa angka pemecatan pada 2025 naik dari tahun sebelumnya yang mencatat 34 personel diberhentikan. Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Rabu (31/12/2025).
“Terkait PTDH memang mengalami kenaikan dari 34 personel menjadi 39 personel,” ujar Gatot.
Meski tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para personel tersebut, Gatot menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota, khususnya di wilayah Sumbar.
“Ini artinya bahwa komitmen dari kepolisian, khususnya Polda Sumbar. Kami tidak mentolerir anggota yang melanggar kode etik,” tegasnya.
Dari total 39 personel yang dipecat, sebanyak 37 orang merupakan bintara dan dua lainnya perwira pertama. Hingga akhir 2025, 25 kasus telah dinyatakan selesai, sementara 14 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Selain pemecatan, Polda Sumbar juga mencatat 26 personel terlibat tindak pidana sepanjang tahun 2025. Namun, pihak kepolisian tidak merinci lebih lanjut jenis tindak pidana yang dilakukan.
Sementara itu, jumlah personel yang melakukan pelanggaran disiplin tercatat sebanyak 117 orang, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 122 personel.
Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran kode etik profesi, yang pada 2025 tercatat 108 personel, lebih rendah dibandingkan 117 personel pada tahun sebelumnya.
Gatot menegaskan bahwa pengawasan internal dan penegakan disiplin akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan profesionalisme aparat kepolisian di Sumbar. (red)
















