Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

BNNP Sumbar merilis dua kasus besar penyalahgunaan narkotika di provinsi tersebut pada Kamis (20/3/2025). (Dok. BNN)

Meta Deskripsi:

BNNP Sumbar berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Pesisir Selatan dan Payakumbuh dengan total barang bukti 7,5 kg sabu.

Kurir Dibayar Rp 13 Juta per Kilogram, BNNP Sumbar Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Sumbardaily.com, Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu pada bulan Februari dan Maret 2025.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan BNNP Sumbar bersama dengan instansi terkait di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.

Kasus pertama, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, Satgas Bersinar yang terdiri dari BNNP Sumbar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Pessel yang dikendalikan dari dalam penjara.

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Bersinar sekitar bulan Juli 2024 mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Inderapura, Kabupaten Pessel.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, diperoleh informasi bahwa RP (31) bertindak sebagai gudang penyimpanan serta kurir.

Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada RP berasal dari Padang yang dibeli oleh BG alias Parak (32) untuk diedarkan di wilayah Pesisir Selatan hingga ke Provinsi Jambi.

"Tim penindakan BNNP Sumbar mengamankan satu orang laki-laki atas nama RP bertempat di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Padang-Muko Muko Simpang Bukit Tahil Mas, Nagari Kudo-Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan," terang Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kamis (20/5/2025).

Dari tangan RP, petugas berhasil menemukan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang, satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tissue warna putih.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Satgas Bersinar yang sudah bersiaga di Lapas Kelas IIA Padang langsung mengamankan dua orang warga binaan atas nama BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).

Riki juga mengungkap peran masing-masing tersangka. RP berperan sebagai gudang penyimpanan sabu serta kurir yang bertugas untuk mengantar serta menjemput sabu pesanan BG alias Parak.

Kemudian, BG alias Parak berperan sebagai pembeli dan pengedar. Sementara RZ alias Kambuik berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, di antaranya satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

Satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening kemudian dibalut dengan kertas tisu warna putih.

"Total berat bersih barang bukti yang berhasil diamankan seberat 654,39 gram dengan nilai mencapai Rp981.585.000," katanya.

Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, yakni tiga ponsel dari RP, dua ponsel dari BG alias Parak, satu ponsel dari RZ alias Kambuik.

Tiga plastik bekas berwarna hitam bertuliskan ZMY bergambar ikan arwana dan dua plastik bekas berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang.

"Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Pengungkapan Kasus Kedua: Penggagalan Peredaran Narkotika di Payakumbuh

Di tengah kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan, tim gabungan BNNP Sumbar BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam sebuah operasi bersama yang digelar pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Operasi ini berlangsung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh," kata Riki.

Dalam operasi ini, tim mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna cokelat di bagasi belakang kendaraan tersebut.

"Di dalam tas tersebut terdapat tujuh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu tersangka, IPP alias I, mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial M alias PM yang berada di Depok.

IPP diperintahkan untuk menjemput sabu di Bireun, Aceh, dengan upah sebesar Rp13 juta per kilogram, kemudian membawa barang haram tersebut ke Kota Padang untuk didistribusikan sesuai arahan lebih lanjut dari inisial M.

Barang bukti yang diamankan, tujuh paket besar sabu dalam plastik bergambar burung gagak hitam dengan berat bersih 6,8 kilogram.

Barang bukti non-narkotika, lima ponsel berbagai merek, satu mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AAH serta satu tas ransel warna cokelat.

Identitas dan peran para tersangka, yakni IPP (30) sebagai kurir, IE (42) sebagai sopir, HBA (28) sebagai sopir cadangan dan SR (32) bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Brigjen Pol Dr Riki Yanuarfi menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bukti nyata dari komitmen BNNP Sumbar dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.

"BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari Ranah Minang," tegas Riki.

Riki juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen secara serius dan bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Ranah Minang.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumbar, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan," tambahnya.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, BNNP Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan provinsi tersebut bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Keberhasilan mengungkap dua kasus besar ini tidak lepas dari kerja keras tim pemberantasan BNNP Sumbar, dukungan masyarakat, serta sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Satgas Bersinar akan menyusun langkah-langkah strategis terkait pemberantasan narkotika di Sumbar, terutama peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga mampu menekan angka peredaran gelap narkotika dalam bentuk apapun di wilayah Sumatera Barat," jelas Riki Yanuarfi.

Peran Masyarakat

Kepala BNNP Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

"Jangan ragu untuk melaporkan apabila melihat hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat adalah benteng terdepan dalam menghadapi bahaya narkotika," ujarnya.

Selain itu, beliau juga mengajak seluruh generasi muda agar menjauhi narkoba dan menjalani hidup yang produktif serta positif.

"Kita kirimkan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa Sumatera Barat menolak segala bentuk peredaran gelap narkotika. Semoga langkah ini semakin mempersempit ruang gerak mereka dan menciptakan lingkungan yang aman bagi kita semua," kata Riki.

Dengan pengungkapan dua kasus besar tersebut, BNNP Sumbar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran gelap narkotika tidak akan diberi ruang di Ranah Minang.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Narkotika adalah ancaman yang harus kita tanggulangi bersama. Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum semata, namun juga simbol perlawanan kita semua terhadap ancaman narkotika yang terus mencoba merusak generasi muda dan masyarakat Sumatera Barat," pungkasnya. (red)

Baca Juga

Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
Petani di Padang Ditangkap Polisi, Sabu-sabu Siap Edar Ditemukan di Rumah Kayu di Atas Bukit
BNN RI Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Padang, Dua Pelaku Masih Buron
BNN RI Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Padang, Dua Pelaku Masih Buron
Petugas Polsek Nanggalo mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 di kawasan Simpang Lamun Ombak, Padang Utara.
Masih Jalani Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Kembali Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kakak Beradik di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan 104 Paket Sabu Siap Edar
Kakak Beradik di Payakumbuh Ditangkap, Polisi Temukan 104 Paket Sabu Siap Edar
Wali Kota Padang, Fadly Amran berdialog dengan pengurus KAN Bungus Teluk Kabung membahas persoalan sosial masyarakat.
Resah LGBT dan Narkoba, Ninik Mamak Bungus Teluk Kabung Curhat ke Fadly Amran
Petugas BNNP Sumbar memperlihatkan empat tersangka dan barang bukti tujuh karung ganja seberat 150 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika di Agam.
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Ganja di Agam, Empat Tersangka Ditangkap