Sumbardaily.com – Sebanyak 104 paket sabu siap edar ditemukan polisi saat mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua kakak beradik di Kota Payakumbuh. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan YP (25) dan YM (23), dua saudara kandung yang diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil operasi Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita puluhan paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“ Iya, saat ini keduanya sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Gusmanto, dalam keterangannya Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap YP di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong sepeda motor milik tersangka.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah YP yang berada di Kelurahan Sungai Durian untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat 1,93 gram. Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kayu berwarna cokelat yang berada di kamar YP.
Namun, pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di situ. Saat melakukan penggeledahan di lokasi yang sama, petugas menemukan sebuah tas sandang di ruangan berbeda yang berisi 92 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 21,36 gram.
Penemuan puluhan paket sabu tersebut membuat polisi melakukan pendalaman terhadap YP. Kepada petugas, YP mengaku bahwa barang bukti berupa 92 paket sabu tersebut merupakan milik saudaranya, YM.
Saat proses penggeledahan berlangsung, YM diketahui berada di kamar mandi dan belum menyadari keberadaan petugas di rumah tersebut. Polisi kemudian menunggu hingga yang bersangkutan keluar untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
“ Saat keluar kamar mandi tim langsung melakukan interograsi terhadap YM dan mengakui bahwa 92 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” terang Gusmanto.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita total 104 paket narkotika jenis sabu. Jumlah itu terdiri dari satu paket sabu yang ditemukan saat penangkapan awal terhadap YP, 11 paket sabu yang ditemukan di kamar YP dengan berat 1,93 gram, serta 92 paket sabu dengan berat 21,36 gram yang diakui sebagai milik YM.
Selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, dua pak plastik klep bening, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Gusmanto menyebutkan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Payakumbuh. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang dijalankan kedua saudara kandung tersebut. (*)















