Sumbardaily.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang pengamen di Kota Padang memicu aksi unjuk rasa yang digelar keluarga korban di depan pos Satpol PP kawasan Pasar Raya, Kamis (2/4/2026).
Aksi ini menjadi sorotan karena munculnya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang berujung pada meninggalnya Karim (32).
Keluarga korban bersama rekan-rekan sesama pengamen turun langsung ke lokasi untuk menyuarakan tuntutan keadilan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan berat yang diduga melibatkan oknum Satpol PP Padang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi secara bergantian sebagai bentuk protes atas kematian Karim yang dinilai tidak wajar.
Isu ini semakin menguat setelah kuasa hukum keluarga dari LBH Cakra Nusantara, Afrinaldo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang
Laporan ini didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan awal dari pihak terkait.
Afrinaldo menjelaskan, peristiwa bermula pada 23 Maret 2026 saat Karim diamankan oleh Satpol PP dengan dugaan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk penanganan lebih lanjut. Namun, status tersebut justru menjadi salah satu titik persoalan dalam kasus ini.
Menurut hasil investigasi tim LBH, penetapan Karim sebagai ODGJ dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Penilaian tersebut disebut hanya berdasarkan pernyataan yang dianggap tidak selaras oleh pihak rumah sakit saat pemeriksaan awal.
“Penetapan bahwa Karim ODGJ hanya didasarkan pada pernyataan yang dianggap tidak nyambung oleh pihak rumah sakit, seperti pengakuan mengenal tokoh tertentu,” kata Afrinaldo.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumentasi aktivitas sosial korban, yang menunjukkan bahwa Karim tidak memiliki gangguan kejiwaan sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, LBH Cakra Nusantara turut mempertanyakan alasan pengamanan Karim oleh Satpol PP. Pihak Satpol PP sebelumnya menyebut Karim diamankan karena diduga mengamuk di kawasan Pasar Raya.
Namun, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim kuasa hukum tidak menemukan indikasi yang mendukung klaim tersebut.
“Temuan kami berbeda dengan pernyataan pihak Satpol PP. Karim tidak mengamuk dan bukan ODGJ,” tegas Afrinaldo.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa juga mengecam dugaan tindakan arogan yang disebut-sebut menjadi pemicu insiden tragis tersebut.
Mereka menuntut transparansi dalam proses penyelidikan serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus ini.
Aksi yang berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian tersebut berjalan tertib. Meski demikian, tuntutan masyarakat agar kasus ini dibuka secara terang benderang terus menguat.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polresta Padang masih terus berjalan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Karim, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik terkait dugaan penganiayaan terhadap pengamen di Kota Padang. (*)
















