Walhi Sumbar Desak Pemulihan Hutan Adat Mentawai, Tolak Izin Baru di Pulau Sipora

Walhi Sumbar Desak Pemulihan Hutan Adat Mentawai, Tolak Izin Baru di Pulau Sipora

Hutan Adat Mentawai dinilai harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah setelah pencabutan tiga Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kepulauan Mentawai. (Foto: WALHI Sumbar)

Sumbardaily.com - Hutan Adat Mentawai dinilai harus menjadi prioritas kebijakan pemerintah setelah pencabutan tiga Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kepulauan Mentawai.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) menilai langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan pemulihan ekologi dan pengakuan hak masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Siaran Pers Bersama Walhi Sumbar dan YCMM. Dalam pernyataan tersebut, kedua organisasi menegaskan pencabutan izin perusahaan kehutanan harus menjadi titik awal perubahan tata kelola hutan di Mentawai, bukan sekadar penghentian aktivitas perusahaan.

Menurut Walhi Sumbar dan YCMM, rentetan bencana ekologis yang berulang di Sumbar menunjukkan tata kelola sumber daya alam yang selama ini bertumpu pada eksploitasi hutan belum mampu menjaga keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Banjir, longsor, kerusakan daerah aliran sungai hingga berkurangnya tutupan hutan disebut sebagai dampak yang terus muncul akibat perubahan bentang alam yang tidak memperhatikan daya dukung ekologis.

Kondisi tersebut dinilai semakin penting bagi Kepulauan Mentawai yang memiliki karakter sebagai wilayah kepulauan kecil dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.

"Hutan-hutan Mentawai tidak hanya berfungsi sebagai penyangga tata air, penyimpan karbon, dan habitat berbagai spesies endemik dunia, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat adat yang menopang pangan, kesehatan, budaya, identitas, serta sistem pengetahuan tradisional yang telah diwariskan turun-temurun," demikian kutipan dalam Siaran Pers Bersama Walhi Sumbar dan YCMM, Jumat (31/7/2026), yang dikutip Minggu (2/8/2026).

Dalam siaran pers itu disebutkan, keputusan Pemerintah Indonesia mencabut izin PT Minas Pagai Lumber seluas sekitar 78.000 hektare, PT Salaki Summa Sejahtera sekitar 47.605 hektare, serta PT Biomass Andalan Energi sekitar 19.875 hektare merupakan langkah penting untuk mengoreksi kebijakan kehutanan yang selama puluhan tahun lebih mengutamakan eksploitasi dibanding perlindungan ekologi dan hak masyarakat adat.

Namun, Walhi Sumbar dan YCMM mengingatkan bahwa selama puluhan tahun pemberian PBPH di Mentawai telah mengubah tutupan hutan sekaligus meningkatkan kerentanan ekologis pulau-pulau kecil tersebut.

Temuan investigasi YCMM pada 2016 juga disebut memperlihatkan adanya dugaan penebangan pada sempadan sungai, sempadan jurang, penebangan pohon dengan diameter di bawah ketentuan, hingga tidak dilaksanakannya reboisasi di areal konsesi.

Praktik-praktik tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya ancaman banjir dan kerusakan daerah tangkapan air di bagian hulu sungai.

Dampaknya, menurut Walhi Sumbar dan YCMM, tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat adat Mentawai.

"Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan sagu sebagai sumber pangan, tanaman obat, bahan bangunan, rotan, satwa buruan, hingga ruang pelaksanaan ritual adat. Seluruh wilayah Mentawai pada hakikatnya merupakan wilayah kelola Umma yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, hilangnya hutan berarti hilangnya ruang hidup, identitas budaya, dan sumber penghidupan masyarakat adat," demikian bunyi siaran pers tersebut.

Karena itu, pencabutan tiga PBPH dipandang harus menjadi awal reformasi tata kelola hutan di Mentawai. Pemerintah diminta memastikan kawasan bekas konsesi dipulihkan melalui pendekatan yang menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama.

Pemulihan tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan Hutan Adat, restorasi kawasan yang rusak, rehabilitasi daerah tangkapan air, pemulihan keanekaragaman hayati, hingga penguatan sistem penghidupan masyarakat berbasis wilayah adat.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, saat ini sedikitnya terdapat 30 Umma yang didampingi dalam proses pengakuan. Sebanyak sembilan Umma telah memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan telah diusulkan menjadi Hutan Adat. Sementara itu, sejumlah calon Hutan Adat lainnya masih menjalani proses verifikasi di Kementerian Kehutanan.

Calon Hutan Adat tersebut meliputi Uma Sibagau seluas 8.683 hektare, Uma Saponduruk 1.874 hektare, Uma Samongilailai 1.400 hektare, Uma Sakerebau Mailepet 1.342 hektare, Uma Siriui 1.198 hektare, Uma Sareen 1.150 hektare, Uma Satanduk 476 hektare, Uma Sipreibeu 430 hektare, Uma Sagurujuw 434 hektare, Uma Samalelet 323 hektare, Uma Sakulok Keturunan Latco 212 hektare, Uma Sapojai 152 hektare, serta Uma Samanggeak 99 hektare. Sebagian wilayah tersebut masih menghadapi tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun izin kehutanan.

Di tengah momentum perbaikan tata kelola kehutanan tersebut, Walhi Sumbar dan YCMM juga menyoroti masih diprosesnya permohonan PBPH PT Sumber Permata Sipora seluas sekitar 20.706 hektare atau sekitar 33,66 persen daratan Pulau Sipora.

Dalam siaran pers disebutkan, Kementerian Kehutanan telah mengakui rencana konsesi tersebut bertumpang tindih sekitar 6.937 hektare dengan usulan Hutan Adat Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau.

Menurut Walhi Sumbar dan YCMM, kondisi itu berpotensi memperluas konflik tenurial, menghambat percepatan penetapan Hutan Adat, serta meningkatkan tekanan terhadap ekosistem pulau kecil.

Selain itu, kedua organisasi juga menyoroti rencana PBPH PT Landarmil Putra Wijaya di Siberut yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan.

"Memberikan izin baru atau mengaktifkan kembali izin yang telah dicabut hanya akan mengulang pola kebijakan yang sama, yaitu mengutamakan eksploitasi hutan dibanding perlindungan ruang hidup masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi," demikian kutipan siaran pers tersebut.

Melalui siaran pers tersebut, Walhi Sumbar dan YCMM menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni menetapkan bekas areal konsesi tiga perusahaan sebagai kawasan prioritas pemulihan ekologi dan pemulihan hak masyarakat adat, mempercepat penetapan Hutan Adat bagi Umma yang telah memperoleh pengakuan, menghentikan proses penerbitan PBPH PT Sumber Permata Sipora dan PT Landarmil Putra Wijaya serta tidak mengaktifkan kembali PBPH yang telah dicabut, serta menyusun kebijakan pengelolaan hutan khusus untuk wilayah kepulauan kecil seperti Mentawai yang mengutamakan perlindungan fungsi ekologis, hak masyarakat adat, konservasi keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat.

"Hutan Mentawai tidak boleh lagi dipandang sebagai komoditas kayu, melainkan sebagai ruang hidup masyarakat adat, benteng keanekaragaman hayati, dan fondasi keselamatan ekologis pulau-pulau kecil," demikian penegasan Walhi Sumbar dan YCMM. (*)

Baca Juga

Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya
Kisah Buruh Angkut hingga Jadi Gubernur, Mahyeldi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat 3 Dharmasraya
Wali Kota Padang Fadly Amran meluncurkan Program Padang Sibersih di Halaman Kantor Lurah Berok Nipah, didampingi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara dan peserta kegiatan.
Program Padang Sibersih Diluncurkan, Masyarakat Diajak Ubah Budaya Buang Sampah
Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025
Kebakaran menghanguskan tiga rumah petak di kawasan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang, saat petugas Damkar melakukan proses pemadaman di lokasi.
Api Hanguskan Tiga Rumah di Padang Saat Penghuni Sedang Berduka
Penebangan Liar di Solok Terungkap, Tiga Alat Berat dan Ratusan Batang Kayu Jadi Barang Bukti
Penebangan Liar di Solok Terungkap, Tiga Alat Berat dan Ratusan Batang Kayu Jadi Barang Bukti