Sumbardaily.com, Pariaman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao untuk sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Kedua tersangka yakni berinisial ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padang Pariaman dan JS selaku rekanan.
Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman menyampaikan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ZRA dan JS menjadi tahanan kejaksaan. Tersangka ZRA ditahan pada Senin (2/10/2023). Sementara JS telah lebih dulu ditahan, Rabu (27/9/2023) lalu.
"Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Pariaman," ungkap Safarman, Kamis (4/10/2023).
Dia menjelaskan, proyek pengadaan mesin kakao ini dilaksanakan Dinas PMPTP Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021.
Setelah dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 20 persen atau senilai Rp600 juta, namun hingga kontrak selesai, mesin kakao yang dibeli tersebut tak kunjung ada.
Mengendus adanya dugaan korupsi, Kejari Pariaman melakukan penyelidikan pada awal tahun 2022. Kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan pada tahun 2023.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 542,7 juta," sebut Safarman.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Safarman menyebut, hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi ini.
"Masih didalami penyidik, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya. (red)














