Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan 1.005 perkara ke pengadilan sepanjang tahun 2024. Narkotika dan pencurian mendominasi daftar perkara yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Selasa (31/12/2024), Kepala Kejari Padang Aliansyah menekankan pentingnya fungsi penuntutan sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum.
"Kami tidak sekadar mengejar aspek pemidanaan, tetapi lebih menekankan pada aspek perlindungan masyarakat dan perwujudan keadilan. Komitmen kami adalah memberikan efek jera sambil tetap menjaga ketertiban umum," ungkapnya.
Dalam upaya menciptakan keadilan yang lebih humanis, Kejari Padang menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap sembilan kasus tindak pidana ringan. Dari jumlah tersebut, empat kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkoba.
"Dalam penanganan kasus narkoba, kami mengutamakan program rehabilitasi yang disesuaikan dengan tingkat kecanduan pelaku sebelum proses hukum dilanjutkan," jelas Aliansyah.
Sementara itu, di sektor Pidana Khusus, Kejari Padang sedang menangani empat kasus yang terbagi dalam dua tahapan: tiga kasus dalam tahap penyelidikan dan satu kasus memasuki tahap penyidikan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp34 miliar yang melibatkan bank BUMN dan sebuah badan usaha.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. Setelah laporan tersebut diterima, kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," papar Aliansyah.
Lebih lanjut Aliansyah menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara hukum tidak lepas dari penerapan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
"Kejaksaan berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil," sebutnya. (red)















