Sumbardaily.com – Menjelang Idul Fitri 2026, masyarakat Kota Padang mendapat kepastian bahwa tarif transportasi umum tidak akan mengalami kenaikan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Padang memastikan Tarif Trans Padang maupun angkutan kota (angkot) tetap normal selama periode Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memastikan tarif angkutan umum tidak mengalami perubahan saat momen Lebaran.
“Kami pastikan tarif angkutan tidak naik saat Lebaran nanti,” ujar Ances Kurniawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Ances, layanan bus Trans Padang akan tetap beroperasi selama masa Lebaran dan libur Idul Fitri.
Transportasi massal yang dikenal dengan warna biru tersebut bahkan sebelumnya telah memberikan keringanan bagi masyarakat selama bulan Ramadan.
Pada periode Ramadan, penumpang Trans Padang mendapatkan potongan harga tiket hingga 50 persen.
Program diskon tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama bulan puasa.
Selain bus Trans Padang, angkutan kota (angkot) di Kota Padang juga tidak diperbolehkan menaikkan tarif secara sepihak selama masa Lebaran.
Dishub menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi atau operator yang melanggar aturan tersebut.
Ances menyatakan bahwa angkot yang terbukti menaikkan ongkos di luar ketentuan akan dikenai sanksi berat oleh pihak Dishub.
“Angkot yang kedapatan menaikkan tarif akan ditindak, izin trayeknya akan kita cabut,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dishub Padang juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.
Penumpang transportasi umum diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik kenaikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada petugas Dihub Padang yang sedang bertugas di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui nomor panggilan darurat 112. (*)
















