Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar segera disidang.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpah ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Senin (5/9/2022).
“JPU sedang menyusun surat dakwaan. Setelah selesai, segera dilimpah ke pengadilan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Selasa (6/9/2022).
Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain berinisial MS, Mantan Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara dan E, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka ditahan secara terpisah. MS ditahan di Lapas Padang sedangkan E ditahan di Rutan Padang.
Baca Juga:
Batal Menang Lawan Sriwijaya FC, Delfi Adri: Kita Sangat Kecewa
Tujuh Pose Sexy Wulan Guritno Bikin Netizen Auto Nge-Zoom
Mereka dijerat Pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Diketahui, pagu anggaran proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar senilai Rp31 miliar.
Sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2017. Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak.
Sebab, persentase pengerjaan hanya sekitar 88,7% sementara pencairan anggaran telah mencapai 100%.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pengalihan perusahaan pelaksana proyek hingga bahan tidak sesuai spesifikasi.
Sehingga dari hasil audit BPKP Provinsi Sumbar negara mengalami kerugian Rp3 miliar lebih. (red)