Inflasi Sumbar 6,87% per November 2022, Tertinggi Bukittinggi dan Padang

Inflasi Sumbar 6,87% per November 2022, Tertinggi Bukittinggi dan Padang

Ilustrasi Inflasi (Foto: Getty Images)

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi Sumbar per November 2022 sebesar 6,87 persen Year on Year (YoY).

Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati menjelaskan, inflasi Sumbar ini ditentukan dua IHK, yakni Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, inflasi tertinggi terjadi di Kota Bukittinggi sebesar 7,01 persen.

Diposisi kedua Kota Padang sebesar 6,85 persen YoY.

Baca Juga:

Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Petruk Diringkus Polisi

“Secara agregat, gabungan kota Bukittinggi dan Padang atau Sumbar ini sebesar 6,87 persen,” ujar Herum Fajarwati dikutip dari Info Publik, Sabtu (3/12/2022)

Herum Fajarwati mengatakan, komoditas yang mengalami kenaikan harga dan memberikan andil dominan terhadap inflasi Sumbar ini yakni bensin dan beras.

Selain itu, biaya angkutan udara, mobil, rokok kretek filter, bahan bakar rumah tangga, telur ayam ras, sabun detergen bubuk/cair. 

Lalu, bawang merah, biaya pulsa ponsel, dan beberapa komoditas lainnya. (ik)

Baca Juga

Upaya Penanggulangan TBC di Padang, Puskesmas Gelar Skrining Gratis Setiap Sabtu
Upaya Penanggulangan TBC di Padang, Puskesmas Gelar Skrining Gratis Setiap Sabtu
STEI Ar Risalah Sumbar Gelar OSMABA 2024
STEI Ar Risalah Sumbar Gelar OSMABA 2024
Pemko Padang Responsif Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Sumbar Terkait Reklame Rokok
Pemko Padang Responsif Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Sumbar Terkait Reklame Rokok
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Satpol PP Padang Amankan 12 Remaja dalam Operasi Pengawasan Perda
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Bencana
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu