Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang deportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Iran terduga pelaku pencurian dengan cara hipnotis di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ketiga WNA itu masing-masing berinisial RF (39 Tahun), AK (40 Tahun), dan IF (13 Tahun). Mereka merupakan satu keluarga.
“Iya kita deportasi, Kamis (22/9/2022) ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, Jumat (23/9/2022).
Napis menjelaskan, ketiga WNA itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:
Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian
Konser Slank Meriahkan Iven UMKM Sumbar Malagak, Begini Cara Dapat Tiketnya
Pasalnya, mereka melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Serta tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kita lakukan tindakan pendeportasian. Deportasi sesuai Surat Keputusa Kantor Imigrasi Padang,” sebut Napis.
Lebih lanjut Napis menyebut, ketiga WNA itu berangkat menuju Hamad International Doha dengan Pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 957 pada pukul 18.25 WIB.
“Sampai di Iran Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 00.55 waktu setempat,” tutup Napis.
Sebelumnya, ketiga WNA ini terbukti melakukan pencurian dengan cara hipnotis di sebuah tokok grosir di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (14/9/2022).
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta. (red)