Deportasi WNA Malaysia, Langkah Tegas Imigrasi Padang Terhadap Pelanggar UU Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ke negara asalnya, Rabu (31/8/2022).

Tindakan deportasi karena WNA berinisial MA, usia 17 tahun itu terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Masa izin tinggalnya telah habis sehingga harus deportasi. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis.

Napis menjelaskan, MA datang ke Indonesia bersama kedua orang tua dan saudara kandungnya untuk mengunjungi neneknya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2020) lalu.

Saat orang tua dan saudara kandungnya kembali ke Malaysia Rabu (2/2/2020), MA memilih untuk tidak ikut karena masih ingin tinggal bersama neneknya.

Namun saat akan dijemput ayahnya berinisial AD pada Kamis (10/2/2020), terjadi pandemi Covid-19. Upaya penjemputan MA tidak bisa dilakukan.

Baca Juga:

Ridwan Kamil-Ganjar Pranowo Kandidat Terkuat Capres-Cawapres 2024, Hasil Survei Poltracking

Jumlah Pengungsi Bertambah, Penyaluran Bantuan Logistik Gempa Mentawai Belum Merata

Setelah jalur Malaysia-Indonesia, AD baru bisa memasuki wilayah Indonesia untuk menjemput MA.

Pada Selasa (19/7/2022), MA bersama ayah kandungnya berinisial AD datang ke Konsulat Jenderal Malaysia, Pekanbaru.

”Ayahnya ini menanyakan perihal paspor anaknya telah habis masa berlakunya dan telah over stay di Indonesia. Mereka disarankan lapor ke Kantor Imigrasi Indonesia,” jelas Napis.

Keduanya lalu mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Rabu (3/8/2022) untuk menanyakan izin tinggal tersebut.

Usai diperiksa, Petugas Imigrasi Kelas I TPI Padang menemukan pelanggaran keimigrasian yakni masa izin tinggalnya telah berakhir.

”Izin tinggalnya bebas visa kunjungan singkat, dikeluarkan TPI Pelabuhan Dumai tanggal 27 November 2020,” papar Napis.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengatakan, deportasi merupakan langkah tegas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sebagai salah satu UPT Kemenkumham terhadap pelanggar Undang-Undang Keimigrasian.

“Saya sudah tekankan pada jajaran, terbukti melanggar aturan, tindak tegas. Termasuk WNA over stay, harus deportasi,” kata Andika. (red)

Baca Juga

Buka Klinik Kesehatan Ilegal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Padang
Buka Klinik Kesehatan Ilegal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Padang
Kantor Imigrasi Padang Catat Lonjakan Penerbitan Paspor 32 Persen di 2024
Kantor Imigrasi Padang Catat Lonjakan Penerbitan Paspor 32 Persen di 2024
Imigrasi Padang Mulai Berlakukan Tarif Baru Paspor
Imigrasi Padang Mulai Berlakukan Tarif Baru Paspor
Imigrasi Padang Perketat Pengawasan Orang Asing di Dharmasraya, Ada Apa?
Imigrasi Padang Perketat Pengawasan Orang Asing di Dharmasraya, Ada Apa?
Imigrasi Padang Buka Layanan Paspor di MPP Pariaman Tiap Bulan, Ini Jadwalnya
Imigrasi Padang Buka Layanan Paspor di MPP Pariaman Tiap Bulan, Ini Jadwalnya
Kantor Imigrasi Padang Buka Layanan Paspor Simpatik, Tersedia 30 Kuota
Kantor Imigrasi Padang Buka Layanan Paspor Simpatik, Tersedia 30 Kuota