Seorang perempuan paruh baya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin (12/6/2023).
Perempuan paruh baya tersebut diamankan karena diduga telah meresahkan para tamu di lokasi pemondokan peserta Penas Tani XVI di Kelurahan Ulak Karang Utara.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan, diamankannya perempuan paruh baya itu berawal dari laporan masyarakat.
Menurut laporan itu, para tamu peserta Penas Tani merasa resah karena tindakan seorang perempuan yang memaksa untuk dipijit dan meminta bayaran.
Baca Juga:
“Ulah tindakan perempuan ini telah membuat para tamu dan warga sekitar menjadi resah dan terganggu,” ujar Mursalim dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Mursalim mengatakan, perempuan paruh baya itu diamankan ke Mako Satpol PP Padang untuk menghindari gangguan ketertiban dan kenyamanan para tamu Penas Tani XVI.
“Satpol PP memang aktif melakukan patroli ke lokasi-lokasi pemondokan di kelurahan-kelurahan yang dijadikan lokasi penginapan para tamu Penas Tani,” tutur Mursalim. (ril)
















