Sekolah Negeri Kekurangan Murid Baru, Pemerintah Diminta Evaluasi SPMB 2026

Sekolah Negeri Kekurangan Murid Baru, Pemerintah Diminta Evaluasi SPMB 2026

Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (SD). (Dok. Freepik)

Sumbardaily.com - Fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian setelah ditemukan di sejumlah daerah.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi karena tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta didik, tetapi juga menyangkut pemerataan layanan pendidikan dasar dan akses masyarakat terhadap sekolah negeri.

Sorotan terhadap persoalan ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Menurutnya, Pemerintah perlu segera melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui apakah berkurangnya murid baru di sejumlah sekolah merupakan fenomena yang terjadi secara nasional atau hanya terjadi di daerah tertentu sehingga memerlukan penanganan yang berbeda.

"Munculnya sejumlah sekolah dasar negeri yang tidak memperoleh siswa baru di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi Pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta layanan pendidikan dasar nasional," kata Puan dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

Fenomena kekurangan murid pada sekolah negeri menjadi perhatian karena terjadi di berbagai wilayah pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran baru. Di Kota Semarang, misalnya, sejumlah sekolah dasar negeri hanya memperoleh kurang dari 10 pendaftar.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Solo. Dinas Pendidikan mencatat sedikitnya delapan sekolah dasar negeri mengalami kekurangan murid setelah proses SPMB selesai dilaksanakan.

Sementara itu, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 13 sekolah dasar negeri dan swasta tidak memperoleh satu pun murid baru. Selain itu, terdapat 427 sekolah lainnya yang belum mampu memenuhi kuota penerimaan peserta didik.

Fenomena tersebut juga terjadi di Kabupaten Temanggung. Sebanyak 35 sekolah dasar negeri hanya memperoleh lima murid pada tahun ajaran baru, bahkan terdapat satu sekolah yang sama sekali tidak mendapatkan murid baru.

Di Kabupaten Sragen, kondisi serupa juga terjadi. Sebanyak 166 sekolah dasar mengalami kekurangan peserta didik dengan jumlah murid baru di bawah 10 orang.

Di media sosial, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai video Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang memperlihatkan sekolah dasar negeri hanya memiliki sedikit murid baru. Bahkan, ada sekolah yang hanya menerima satu peserta didik.

Beberapa sekolah yang menjadi sorotan dalam video tersebut antara lain SDN 3 Bukit Karangasem di Bali, sekolah dasar di Boyolali, sejumlah sekolah dasar di Tulungagung, serta sekolah dasar negeri di Demak.

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab munculnya krisis murid. Di antaranya adalah menurunnya jumlah anak usia sekolah serta bergesernya preferensi masyarakat dalam memilih sekolah bagi anak-anak mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, Puan meminta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa didukung kajian yang komprehensif.

"Apakah memang ini merupakan gejala umum yang terjadi secara nasional, atau memang hanya berupa kasuistik di beberapa daerah. Mengidentifikasi masalah diperlukan agar penanganannya sesuai dengan apa yang terjadi," ungkapnya.

"Jika memang hanya kasuistis, pendekatannya bisa lebih khusus sesuai dengan kriteria setiap daerah," imbuhnya.

Menurut Puan, apabila persoalan tersebut ternyata menjadi fenomena nasional, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui kebijakan menggabungkan atau menutup sekolah.

"Karena ini menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin setiap anak memperoleh pendidikan dasar yang mudah dijangkau, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Ia menilai sekolah yang tidak memperoleh murid baru dapat menunjukkan persoalan yang berbeda di setiap daerah. Di suatu wilayah, penyebabnya bisa berasal dari menurunnya jumlah anak usia sekolah.

Namun di daerah lain, persoalan tersebut dapat dipengaruhi perpindahan penduduk, distribusi sekolah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kawasan permukiman, maupun menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mutu serta karakter layanan sekolah negeri.

Karena itu, Puan menegaskan Pemerintah tidak boleh menerapkan satu kebijakan yang sama untuk seluruh daerah.

"Pemerintah perlu segera menyusun peta nasional kebutuhan satuan pendidikan, berbasis desa dan kecamatan dengan mengintegrasikan data jumlah anak usia sekolah, tren kelahiran, perkembangan permukiman, kapasitas sekolah, jarak tempuh, kondisi geografis, dan proyeksi penduduk sedikitnya untuk sepuluh tahun ke depan," paparnya.

Menurutnya, peta tersebut harus menjadi dasar dalam mengevaluasi keberadaan setiap sekolah. Melalui data tersebut, Pemerintah dapat menentukan sekolah yang perlu direvitalisasi, dikembangkan menjadi sekolah rujukan, digabungkan, atau tetap dipertahankan karena memiliki fungsi strategis dalam menjamin akses pendidikan masyarakat.

Puan juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

"Kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan hak anak. Apabila penggabungan sekolah dinilai menjadi pilihan, Pemerintah wajib lebih dahulu memastikan adanya transportasi sekolah yang aman," sebutnya.

"Termasuk waktu tempuh yang wajar, kesiapan sekolah penerima, serta jaminan bahwa anak dari keluarga rentan tidak putus sekolah karena lokasi pendidikan menjadi semakin jauh," lanjutnya.

Selain itu, ia menegaskan keputusan terkait keberlangsungan sekolah tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah murid maupun besarnya biaya operasional.

Menurut Puan, sekolah negeri juga harus melakukan transformasi agar kembali menjadi pilihan masyarakat. Upaya tersebut perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan pendidikan karakter dan keagamaan, peningkatan kompetensi guru, penguatan keamanan lingkungan sekolah, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan orang tua.

"Negara tidak dapat meminta masyarakat memilih sekolah negeri tanpa memastikan sekolah tersebut benar-benar menawarkan layanan yang dipercaya dan dibutuhkan keluarga," ujarnya.

Puan memastikan DPR akan terus mengawal penataan sekolah dasar agar dilakukan sebagai bagian dari reformasi layanan pendidikan, bukan sekadar pengurangan jumlah satuan pendidikan.

"Ukuran keberhasilannya bukan berapa banyak sekolah yang digabung, melainkan apakah setiap anak tetap memiliki akses yang mudah dan memperoleh pendidikan dasar dengan mutu yang lebih baik," pungkasnya. (*)

Baca Juga

SPMB Online Kota Solok Resmi Dibuka, Cegah Titip Siswa dan Pungutan Liar
SPMB Online Kota Solok Resmi Dibuka, Cegah Titip Siswa dan Pungutan Liar
Suasana pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu sekolah negeri di Kota Padang. Sejumlah orang tua calon murid terlihat mengantre dan berkonsultasi dengan petugas terkait proses pendaftaran tahun ajaran 2026/2027.
Penerimaan Murid Baru 2026 di Padang Dimulai 22 Juni, Simak Jalur dan Jadwal Lengkapnya
SPMB Solok Selatan 2026 Resmi Diluncurkan, DPRD hingga Aparat Penegak Hukum Ikut Mengawasi
SPMB Solok Selatan 2026 Resmi Diluncurkan, DPRD hingga Aparat Penegak Hukum Ikut Mengawasi
Deklarasi SPMB 2026 di Pasaman Fokus Jamin Akses Pendidikan Merata
Deklarasi SPMB 2026 di Pasaman Fokus Jamin Akses Pendidikan Merata
Pelayanan Terpadu Pasaman Barat Permudah Urus KTP, KK hingga Samsat dalam Satu Lokasi
Pelayanan Terpadu Pasaman Barat Permudah Urus KTP, KK hingga Samsat dalam Satu Lokasi
Sumbar Targetkan 695 Huntap Mandiri, Padang Pariaman Jadi Daerah Terbanyak
Sumbar Targetkan 695 Huntap Mandiri, Padang Pariaman Jadi Daerah Terbanyak