Sumbardaily.com - Upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan Pemerintah Kota Solok. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A), pemerintah menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perkawinan anak sebagai langkah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula TP-PKK Kota Solok pada Rabu (15/7/2026) itu diikuti sekitar 80 peserta. Mereka berasal dari berbagai organisasi perempuan, lembaga masyarakat, hingga unsur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) se-Kota Solok. Sosialisasi juga dihadiri Kepala DinsosP3A Kota Solok, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Solok, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Untuk memperkaya pemahaman peserta, DinsosP3A menghadirkan dua narasumber, yakni perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sumatera Barat, Tanty Herida, serta Kanit Idik IV Satreskrim Polres Solok Kota, IPDA Okte Vione. Keduanya memberikan materi mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, serta bahaya perkawinan anak dari perspektif perlindungan perempuan maupun penegakan hukum.
Kepala DinsosP3A Kota Solok, Milda Murniati, mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, sekaligus mendorong terpenuhinya hak-hak mereka secara konsisten dan berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan, kualitas penanganan kasus semakin meningkat, serta layanan perlindungan bagi korban dapat diberikan secara lebih optimal," ujar Milda.
Menurut Milda, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Trauma yang dialami korban dapat memengaruhi kondisi kesehatan mental hingga kualitas hidup mereka di masa mendatang.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga seksual, dapat meninggalkan dampak serius apabila tidak segera ditangani secara tepat. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memperkuat perlindungan bagi korban.
Selain membahas kekerasan terhadap perempuan dan anak, sosialisasi tersebut juga menyoroti ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Milda mengingatkan masyarakat agar memahami berbagai modus yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan praktik perdagangan orang.
Ia menjelaskan bahwa TPPO umumnya diawali melalui proses perekrutan, pengangkutan, maupun penampungan seseorang dengan menggunakan ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada eksploitasi korban.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas agen penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan serta tidak mudah mempercayai pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas.
Dalam kesempatan yang sama, Milda juga memberikan perhatian terhadap persoalan perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Menurutnya, perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak.
Risiko tersebut meliputi terganggunya kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, hingga meningkatnya potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, peran keluarga dinilai sangat menentukan dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
"Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai dampak perkawinan usia dini. Orang tua juga diharapkan tidak memaksakan ataupun menyetujui perkawinan anak sebelum mencapai usia yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Usai penyampaian materi oleh kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan peserta untuk menggali berbagai informasi mengenai langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, serta upaya mencegah perkawinan anak di lingkungan masing-masing.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk komitmen seluruh peserta untuk terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Solok melalui peningkatan pemahaman, kerja sama, dan kepedulian berbagai unsur masyarakat. (*)
















