Sumbardaily.com - Komitmen menghadirkan sistem penerimaan murid yang adil dan transparan ditegaskan dalam Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Pasaman.
Kegiatan yang digelar di Lubuk Sikaping, Selasa (05/05/2026), tersebut juga dirangkai dengan deklarasi pelaksanaan SPMB yang objektif, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
Deklarasi itu menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh anak di Kabupaten Pasaman memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Pemerintah daerah menilai proses penerimaan murid baru tidak hanya sekadar agenda rutin tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam menjamin pemerataan pendidikan.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa sosialisasi dan deklarasi SPMB menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru di daerah itu.
“Kegiatan sosialisasi dan deklarasi hari ini menjadi landasan arah sekaligus komitmen dalam penyelenggaraan penerimaan. Ini adalah awal dari proses penting yang menentukan terpenuhinya keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak-anak kita,” ujar Welly dilansir resmi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Kepala Dinas Pendidikan, para camat, wali nagari, hingga pengawas dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pasaman.
Dalam arahannya, Welly memberikan penegasan agar seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan. Menurutnya, semua pihak harus memprioritaskan kepentingan masyarakat serta menjunjung prinsip keadilan dalam proses penerimaan murid baru.
“Pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada celah bagi praktik yang menyimpang. Seluruh pihak wajib bekerja dengan ukuran yang terukur,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan jajaran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah agar menjalankan tugas secara profesional dan jujur. Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara berkala, bukan hanya melihat hasil akhir, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap aturan serta kualitas proses yang dijalankan.
Deklarasi SPMB 2026 tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 10 Program Unggulan Pasaman Bangkit, khususnya program Pasaman Cerdas. Program itu difokuskan untuk memberikan jaminan akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Melalui sosialisasi dan deklarasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, profesional, dan mampu menciptakan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh calon murid di daerah itu. (*)
















