Sumbardaily.com, Padang – Sejak diterapkannya sistem swakelola sampah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada awal tahun 2025, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai alokasi dana retribusi sampah yang telah mereka bayarkan.
Retribusi tersebut dipungut melalui tagihan air minum Perumda Air Minum atau melalui kolektor Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, memberikan klarifikasi tentang alur dana retribusi pelayanan kebersihan yang dibayarkan oleh warga.
"Semuanya disetor ke kas daerah," jelas Fadelan dalam keterangannya pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Fadelan menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana retribusi sampah mengikuti prosedur yang sama dengan jenis pajak dan retribusi daerah lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta retribusi pelayanan kesehatan.
Seluruh dana tersebut terhimpun dalam satu wadah yaitu kas daerah, yang kemudian dialokasikan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena setiap rupiah yang dibayarkan, dikelola dengan baik, dipertanggungjawabkan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan kota," tambah Fadelan.
Ia menegaskan bahwa Pemko Padang berkomitmen penuh dalam menjaga amanah, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana daerah, termasuk retribusi sampah yang dibayarkan oleh warga.
Sistem swakelola sampah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari strategi Pemko Padang dalam membangun pengelolaan sampah terpadu.
Dalam sistem ini, sampah diangkut langsung dari rumah warga oleh LPS yang beroperasi di masing-masing kelurahan.
Menurut Fadelan, implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis kelurahan bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Setiap kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki LPS sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem ini.
"Jika seluruh rumah tangga dan tempat usaha telah menerima layanan LPS, maka tumpukan sampah di jalanan atau tanah kosong tidak akan ada lagi," tegas Fadelan.
Pada kesempatan yang sama, Fadelan mengajak seluruh warga Kota Padang untuk berpartisipasi aktif dalam sistem layanan LPS.
Ia menambahkan bahwa ke depannya, sistem ini akan terus ditingkatkan untuk mendukung fungsi pengurangan dan daur ulang sampah melalui kerja sama dengan bank sampah serta komunitas atau usaha pengolahan sampah.
"Mari sukseskan pengelolaan sampah terpadu, menuju era kejayaan Kota Padang," ajaknya. (red)
















