Dugaan Pelanggaran Aturan, 2 Pemilik Kos Dipanggil Satpol PP Padang

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga menyalahi aturan pengelolaan rumah kos.

Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis (6/6/24) dini hari. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berawal dari pengawasan rutin yang dilakukan terhadap penginapan dan rumah kos di kawasan Belanti Barat, Kecamatan Padang Utara.

"Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang berada di Kota Padang, kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut di kawasan Belanti Barat," ungkap Rozaldi.

Rozaldi menambahkan, setelah menemukan indikasi pelanggaran, pihaknya memberikan surat panggilan kepada pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk proses lebih lanjut, anggota kami juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut, untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Karena telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut," tegas Rozaldi.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait pengelolaan rumah kos di wilayah Kota Padang. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan. (red)

Baca Juga

Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Diperketat, Satpol PP Ingatkan Ancaman Sanksi Izin Usaha
Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya