Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga menyalahi aturan pengelolaan rumah kos.
Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis (6/6/24) dini hari. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berawal dari pengawasan rutin yang dilakukan terhadap penginapan dan rumah kos di kawasan Belanti Barat, Kecamatan Padang Utara.
"Saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan rumah kos yang berada di Kota Padang, kita masih juga mendapati adanya rumah kos dan penginapan yang menyalahi aturan, padahal kita sudah setiap hari melakukan pengawasan secara bertahap dan berlanjut di kawasan Belanti Barat," ungkap Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, setelah menemukan indikasi pelanggaran, pihaknya memberikan surat panggilan kepada pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk proses lebih lanjut, anggota kami juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik kos-kosan dan penginapan tersebut, untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Karena telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos, pemilik kita panggil untuk kita proses lebih lanjut," tegas Rozaldi.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait pengelolaan rumah kos di wilayah Kota Padang. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya ketertiban dan keamanan lingkungan. (red)
















