DPRD Padang Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (7/7/2023) usai seluruh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda tersebut dijadikan sebagai Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Ikut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Padang saat penandatanganan Plh Sekdako Arfian dan Kepala BPKAD Raju Minropa serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial kani tersebut, selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda dan stakeholder terkait serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang yanh telah mengesahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Meski menjadi Perda, namun Ekos akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.

Baca Juga:

Siswa SMAN 1 Padang Alfin Alfarisi Terpilih jadi Anggota Paskibraka Nasional

“Semoga pelaksanaan APBD Kota Padang setiap tahunnya senantiasa sesuai aturan, lebih baik dan lebih maksimal lagi tentunya,” kata Ekos.

Lebih lanjut Ekos juga menyampaikan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik atau masyarakat.

Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas Pemko Padang selama tahun 2022 serta posisi keuangan per 31 Desember 2022.

Di antaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI kembali lagi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2022.

Menurut Ekos, WTP ini merupakan yang kesepuluh kalinya, sembilan diantaranya berturut-turut.

Baca Juga:

Capai Target PNBP 2022, Ditlantas Polda Sumbar Terima Penghargaan Kapolri

“Opini WTP penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini menjadi prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tentunya,” ungkap Ekos.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Padang Hendri Septa kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

“Ranperda tersebut telah dibahas oleh empat Pansus DPRD Kota Padang disertai pelaksanaan serangkaian agenda terkait lainnya,” sebut Syafrial.

Meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui pengesahan Perda itu, kata Syafrial, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Padang.

Catatan dan saran itu terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan. Semuanya adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang,” ujar Syafrial. (red)

Baca Juga

Dana Transfer Padang Panjang Turun 18 Persen, Terendah dalam 12 Tahun
Dana Transfer Padang Panjang Turun 18 Persen, Terendah dalam 12 Tahun
Sumbar Siap Gelar Porprov 2026, Anggaran Tuan Rumah Sudah Masuk APBD
Sumbar Siap Gelar Porprov 2026, Anggaran Tuan Rumah Sudah Masuk APBD
Pemprov Sumbar Perkuat Regulasi Rehab-Rekon Pascabencana, APBD Terbatas Jadi Tantangan
Pemprov Sumbar Perkuat Regulasi Rehab-Rekon Pascabencana, APBD Terbatas Jadi Tantangan
Dinsos Sumbar Klaim Telah Salurkan Bantuan Rp15 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana
Dinsos Sumbar Klaim Telah Salurkan Bantuan Rp15 Miliar ke Daerah Terdampak Bencana
Pemprov Sumbar Klaim Realisasi APBD 2025 Lampaui Nasional
Pemprov Sumbar Klaim Realisasi APBD 2025 Lampaui Nasional
Jangan Hanya Andalkan APBN dan APBD, Terapkan Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur
Jangan Hanya Andalkan APBN dan APBD, Terapkan Pembiayaan Kreatif untuk Infrastruktur